Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REGULASI PELAYARAN: 5 aturan internasional berlaku Desember

JAKARTA: Sebanyak lima instrumen traktat organisasi maritim internasional (IMO) yang diratifikasi tentang pencemaran dari kapal dan keselamatan di laut akan berlaku di perairan Indonesia dalam 3 bulan ke depan sejak bulan ini atau Desember 2012.Pemberlakuan

JAKARTA: Sebanyak lima instrumen traktat organisasi maritim internasional (IMO) yang diratifikasi tentang pencemaran dari kapal dan keselamatan di laut akan berlaku di perairan Indonesia dalam 3 bulan ke depan sejak bulan ini atau Desember 2012.Pemberlakuan itu setelah Pemerintah menyerahkan dua ratifikasi konvensi internasional itu yakni pencemaran dari kapal (Konvensi Marpol 1993) dan keselamatan di laut (Konvensi SAR 1979) kepada IMO pada 24 Agustus 2012 di Kantor Pusat IMO, London.Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan dalam keterangan resminya mengatakan sesuai dengan ketentuan, setelah pemerintah menyerahkan ratifikasi itu, sekretariat IMO akan mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh negara anggota IMO sebanyak 170 negara.Dengan demikian, katanya, dalam 3 bulan ke depan sejak tanggal penyerahan atau deposit instrumen aksesi pada 24 Agustus 2012, tambahan instrument itu akan resmi berlaku secara penuh bagi semua kapal-kapal berbendera asing yang akan memasuki pelabuhan dan berada di perairan Indonesia.“Dan ini berlaku bagi semua kapal-kapal berbendera Indonesia yang jenis, muatan dan ukurannya masuk dalam lingkup penerapan konvensi dan/atau trayek pelayarannya keluar negeri, khususnya ke negara pihak terhadap konvensi tersebut,” kata Bambang, Senin (27/8).Konvensi Marpol 1973 ialah tentang Pencemaran dari Kapal sebagaimana diubah dengan Protokol 1978 dan Protokol 1997 Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI. Satu lagi adalah Konvensi SAR 1979 dengan Amandemen 1998 sehingga terdapat lima instrumen.Dengan penyerahan lima instrumen aksesi tersebut, saat ini Indonesia telah mendepositorikan ratifikasi sebanyak 25 instrumen.Tugas IMO adalah membuat peraturan—peraturan keselamatan kerja di laut termasuk keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan perairan. Hingga 23 Agustus 2012 terdapat sebanyak 65 instrumen IMO yang telah disahkan.Situs resmi Kementerian Luar Negeri mencatat pada 24 Agustus lalu, Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia serta Wakil Tetap Indonesia di IMO TM Hamzah Thayeb menyerahkan dua piagam aksesi itu kepada Sekjen IMO Koji Sekimizu.Koji Sekimizu mengatakan Indonesia dinilai punya komitmen kuat terhadap masalah maritim. Indonesia, katanya, juga merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang merupakan salah satu anggota IMO yang penting, tidak hanya bagi kawasan ASEAN, dan Asia Pasifik tetapi juga bagi dunia internasional.“Kami menghargai upaya-upaya Indonesia saat ini yang dipandang telah menapak untuk lebih maju di bidang pembangunan perhubungan, khususnya perhubungan laut,” katanya.Konvensi Marpol sendiri terdiri dari enam lampiran yang masing—masing diberlakukan untuk jenis pencemaran laut dan udara dari kapal yang berbeda. Lampiran pertama adalah minyak, diberlakukan untuk kapal niaga kategori kapal tangki minyak yang mengangkut minyak dalam bentuk curah.Lampiran kedua adalah bahan-bahan beracun cair, lampiran ketiga adalah bahan berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan (harmful substances carried in packaged form). Lampiran keempat adalah limbah air kotor (sewage), lampiran kelima adalah limbah sampah (garbage), dan lampiran keenam adalah pencemaran udara (air pollution).Adapun Konvensi SAR, disahkan di Hamburg, Jerman pada 27 April 1979 dan berlaku penuh pada 22 Juni 1985. Hingga 23 Agustus lalu, tercatat 102 negara sudah menerapkan ini atau merepresentasikan 61,45% total tonase armada kapal di dunia.Dalam konvensi ini diatur bahwa setiap kapal yang mengetahui terjadi kecelakaan kapal atau orang lain di laut wajib untuk memberikan bantuan segera.Namun pada kenyataannya bantuan tersebut belum tertata secara terkoordinasi dan belum adanya sebuah sistem pertolongan dilaut yang dapat menggerakkan bantuan pertolongan secara sistematis pada tataran internasional atau regional maupun lokal. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hery Trianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper