Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAJIB PAJAK: di Kaltim, hanya 38,87% WP patuh

BALIKPAPAN: Tingkat kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan laporannya di bawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur hingga Juli tercatat baru 38,87% dari 63.385 wajib pajak badan dan 556.743 wajib pajak perseorangan.

BALIKPAPAN: Tingkat kepatuhan wajib pajak yang menyampaikan laporannya di bawah pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur hingga Juli tercatat baru 38,87% dari 63.385 wajib pajak badan dan 556.743 wajib pajak perseorangan.

 

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kaltim Jumri mengatakan angka ini lebih kecil dibandingkan dengan tingkat kepatuhan yang mencapai 44,77% pada 2011.

 

“Tapi tidak bisa dikatakan menurun karena ini realisasi kepatuhan sampai Juli. Sementara, masih ada realisasi tahun berjalan yang belum terhitung,” ujarnya, hari ini.

 

Dia menuturkan pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran bagi para wajib pajak dalam menyetorkan pajaknya.

 

Namun, dia tidak bisa memprediksi berapa perkiraan tingkat kepatuhan hingga akhir tahun ini. Mekanisme perpajakan yang menyerahkan sepenuhnya kepada para wajib pajak untuk melakukan pembayaran menjadi salah satu alasan dirinya tidak bisa memprediksi angka kepatuhan hingga akhir tahun.

 

Selain itu, beberapa perusahaan juga memiliki pelaporan pembukuan tahunan yang jatuh pada Desember dan pada Juni. Menurut Jumri, hal itu turut menjadi salah satu alasan masih ada beberapa wajib pajak yang belum melaporkan setoran pajaknya.

 

Jumri mengungkapkan ada juga beberapa perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak hanya untuk memenuhi persyaratan sebagai peserta lelang proyek ataupun pengadaan pada sejumlah instansi. Ketika perusahaan tersebut tidak bisa memenangkan proyek tersebut, jumlah wajib pajak akan meningkat sementara kepatuhan membayarnya menjadi tidak jelas karena tidak melaporkan pajaknya.

 

Untuk itu, Kanwil DJP Kaltim sedang meregistrasi ulang pengusaha kena pajak (PKP) agar jumlah wajib pajak yang terdata benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada. Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu acuan dalam memperkirakan potensi pajak yang diperoleh.

 

“Kami akan surati pengusaha tersebut. Kalau sudah tidak jelas keberadaannya ya akan dicoret sebagai wajib pajak,” tukasnya.(msb) (ilustrasi: www.bppk.depkeu.go.id)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arma Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper