Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERPRES PENGADAAN BARANG & JASA: Diteken SBY Jumat lalu

JAKARTA: Pemerintah segera mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa pemerintah.Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) menuturkan

JAKARTA: Pemerintah segera mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa pemerintah.Setya Budi Arijanta, Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) menuturkan revisi Perpres No.54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah telah ditandatangani presiden pada Jumat (3/8) lalu."Revisi Perpresnya sudah diteken presiden minggu lalu, kalau tidak salah Jumat (3/8). Tapi harus diundangkan dulu baru bisa dipublikasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (7/8).Menurut Setya, saat ini draf Perpres pengadaan barang dan jasa yang baru sedang memasuki tahap otentifiskasi oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM."Janjinya hari ini (Selasa, 7/8) selesai. Mudah-mudahan besok bisa kami sosialisasikan," katanya.Agus Suprijanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, berharap regulasi baru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat memperbaiki kualitas dan kuantitas belanja pemerintah secara signifikan."Mudah-mudahan. Kita juga perlu waktu untuk sosialisasi, agar semua pihak memahami perubahan-perubahannya," ujar Agus ketika dihubungi Bisnis.Meski akan berlaku efektif sejak diundangkan dalam lembarang negara, Agus memproyeksikan beleid baru ini akan berdampak signifikan terhadap penyerapan belanja pemerintah pada awal kuartal tahun anggaran 2013.Agus menambahkan beleid yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah telah mengalami tiga kali revisi. Sebelum ditetapkan melalui Perpres No.54/2010, kerangka peraturan ini terangkum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.80/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Kemudian Keppres tersebut direvisi menjadi Perpres No.54/2010, lalu sejumlah perubahan parsial disusun dalam Perpres No.35/2011. Baru pada awal 2012, Perpres No.54/2010 direview secara menyeluruh."Revisi ini mungkin yang ke-3, dimulai pada awal 2012. Waktu itu targetnya harus selesai pada Maret, tapi tertunda penyelesaiannya karena banyak masukan," ujar Agus.Sebelumnya, Setya mengungkapkan sejumlah poin revisi Perpres No.54/2010, a.l. menaikkan batas maksimum pengadaan langsung dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta, menaikkan batas maksimum nilai paket lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp5 miliar, perluasan e-catalog, dan penegasan bagi K/L untuk menyiapkan anggaran dan melakukan lelang sebelum tahun anggaran. (04/Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper