Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGGARAN BBM: Pemerintah mesti tambah pagu subsidi BBM Rp6,9 triliun

JAKARTA: Pemerintah harus menambah pagu anggaran subsidi BBM sebesar Rp6,9 triliun per tahun apabila seluruh daerah menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% dan ditanggung negara.Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan APBN

JAKARTA: Pemerintah harus menambah pagu anggaran subsidi BBM sebesar Rp6,9 triliun per tahun apabila seluruh daerah menerapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10% dan ditanggung negara.Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, menuturkan apabila kenaikan PBBKB di tanggung pemerintah, otomatis menambah pagu belanja subsidi BBM dalam APBN."Jika daerah menaikkan PBBKB menjadi 10%, akan menyebabkan kenaikan subsidi Rp6,9 triliun setahun, apabila ditanggung pemerintah," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (1/8).Rofyanto memaparkan harga jual BBM premium bersubsidi yang saat ini ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter, terdiri dari harga pokok BBM Rp3.900 ditambah 10% PPN dan 5% PBBKB."Kalau daerah ada yang menerapkan PBBKB 7,5% dan 10%, harga jual bisa naik jadi Rp4.700 atau lebih per liter. Ini yang masih kita analisis peraturan apa yang terbaik untuk itu," tuturnya.Saat ini, kata Rofyanto, pemerintah tengah mengkaji kebijakan yang tepat. Beberapa opsi a.l. menerbitkan kerangka regulasi baru yang mengatur pelarangan daerah menaikkan PBBKB di atas 5%, menanggung ekses harga jual BBM akibat kenaikan PBBKB di atas 5% dalam APBN, atau membebani kenaikan harga jual kepada konsumen."Tapi kalau dibebani kepada konsumen, kan akan terjadi perbedaan harga antar daerah. Daerah yang harga BBM bersubsidi lebih murah bisa diserbu konsumen," katanya.Sementara itu, apabila harus ditanggung pemerintah, pagu subsidi BBM dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berisiko makin membengkak. Tahun ini saja, pemerintah memproyeksikan pagu subsidi BBM membengkak dari Rp137,38 triliun menjadi Rp216,8 triliun, tanpa ada kenaikan tarif PBBKB.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menegaskan pemerintah menghendaki harga jual BBM bersubsidi yang seragam."Kalau tarif PBBKB-nya naik, otomatis subsidinya meningkat. Untuk itu, kita sampaikan arahan kepada daerah supaya tidak menaikkan pajak lebih dari 5%. Kalau tidak harga BBM di daerah bisa beda-beda dan menjadi beban masyarakat," kata Agus.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper