JAKARTA: Pemerintah tidak akan menanggung ekses pembengkakanharga jual BBM bersubsidi, apabila daerah menerapkan tarif pajak bahanbakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S.Brodjonegoro menuturkan pemerintah tidak ingin daerah menetapkan tarifPBBKB di atas 5%."Kalau di atas 5%, ya di tanggung oleh konsumen di daerah," tegasnya dikantor Kemenkeu, Selasa (31/72012).Menurut Bambang, pemerintah hanya menanggung selisih harga keekonomian BBMyang komponennya terdiri dari PBBKB sebesar 5%. Misalnya, harga jualkeekonomian BBM bersubsidi sebesar Rp9.000 per liter maka pemerintahmenanggung subsidi Rp4.500.Namun, apabila harga jual BBM bersubsidi meningkat menjadi Rp9.450 perliter akibat PBBKB naik menjadi 10%, maka yang ditanggung pemerintah tetapRp4.500 per liter. Adapun harga jual BBM bersubsidi di tingkat konsumennaik menjadi Rp4.950 per liter.Dengan demikian, apabila suatu daerah menerapkan PBBKB sebesar 7,5% atau10%, pembengkakan harga jual keekonomiannya akibat selisih PBBKB daribatas maksimal 5% harus dibebankan kepada konsumen.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menuturkan saat ini prioritaspemerintah adalah untuk mengimbau daerah untuk tidak membebani PBBKBlebih dari 5%."Kita ingin untuk supaya mereka itu mengerti, jangan membebani di atas 5%,karena BBM, khususnya BBM bersubsidi itu dinikmati rakyat dengan hargayang sama," ujarnya.Agus menuturkan imbauan pemerintah kepada daerah untuk tidak menerapkantarif PBBKB 5% tujuannya adalah agar masyarakat tidak terbebani harga BBMyang ditambah pajak lebih dari 5%. (if)
BBM BERSUBSIDI: Pembengkakan Ditanggung Konsumen Bila PBBKB di Atas 5%
JAKARTA: Pemerintah tidak akan menanggung ekses pembengkakanharga jual BBM bersubsidi, apabila daerah menerapkan tarif pajak bahanbakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%.Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Wan Ulfa Nur Zuhra
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
12 jam yang lalu