Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI MINERAL: Bebas iuran eksplorasi

JAKARTA: Pemerintah memastikan industri pengolahan mineral tidak dibebankan kewajiban membayar iuran eksplorasi atau royalti kepada negara.

JAKARTA: Pemerintah memastikan industri pengolahan mineral tidak dibebankan kewajiban membayar iuran eksplorasi atau royalti kepada negara.

 

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan industri hilirisasi mineral tidak dibebankan kewajiban royalti. 

"Kita katakan tidak, karena hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif," katanya di kantor Menko, Selasa (31/7/2012). 

Selama ini, kata Hatta, banyak investor yang khawatir apakah sektor hilirisasi tambang juga terkena kewajiban membayar royalti, sehingga harus membayar 2 kali kewajiban royalti kepada negara. 

Selain menegaskan pembebasan kewajiban royalti, Hatta juga menegaskan bahwa kewajiban divestasi tidak dikenakan kepada industri mineral di sektor hilir. 

Hatta menambahkan pemerintah akan segera membuat roadmap industri hilirisasi tambang mineral yang bergerak di Tanah Air.  

"Industri hulu domain Kementerian ESDM, hilirnya Kemenperin. Jadi akan segera dibuat roadmap untuk 185 [perusahaan] yang mengajukan [pembangunan smelter]," tuturnya. 

Sementara itu, untuk perusahaan tambang yang bergerak di sektor hulu, bea keluar sebesar 20% tetap dibebankan atas eksportasi barang mineral mentah sampai 2014 sesuai PMK No.75/2012. Setelah 2014, sesuai UU No.4/2009 tentang Minerba, pengusaha tambang diwajibkan untuk melakukan pengolahan barang tambang minerba di dalam negeri. 

Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan pihaknya mendukung pengembangan industri hilirisasi pertambangan, khususnya mineral di Tanah Air. 

"Bentuk-bentuk [insentif] dasar seperti [keringanan atau pembebasan] bea masuk, bisa diberikan kepada industri-industri secara umum," ungkapnya. 

Namun, Menkeu menyatakan pemerintah lebih mengarahkan insentif fiskal pada sektor energi terbarukan. Sementara dukungan untuk industri sumber daya alam tidak terbarukan (non-renewable resources) cenderung lebih terbatas.(msb)

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper