JAKARTA--Pemerintah menyurati daerah untuk tidak menerapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5% meski Perpres No.36/2011 akan habis masa berlakunya pada 15 September 2012.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan surat yang dia kirim kepada Pemda hanya bersifat himbauan agar daerah bisa menyesuaikan perdanya."Saya membuat surat kepada seluruh gubernur supaya minta pengertiannya walaupun UU ini memungkinkan untuk membuat pajak itu lebih dari 5%, tetapi tolong jangan dimanfaatkan karena ini akan membebani masyarakat," ujarnya di kantor Kemenkeu, Senin (30/7).Gamawan memaparkan UU No.28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan batasan maksimal PBBKB sebesar 10%. Namun, UU tersebut memberi peluang kepada pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tarif PBBKB dalam periode 3 tahun masa transisi.Karenanya, kata Gamawan, pemerintah menerbitkan Perpres 38/2011 tentang perubahan atas tarif PBBKB. Pasal 1 Perpres tersebut mengungkapkan tarif PBBKB yang sudah ditetapkan dalam Perda diubah menjadi 5% dalam rangka stabilisasi harga bahan bakar kendaraan bermotor.Namun, Perpres ini hanya berlaku surut sejak 7 September 2010 sampai dengan 15 September 2012. Artinya, dalam 1,5 bulan mendatang, Pemda dapat menerapkan tarif PBBKB hingga ke batas maksimum, yakni 10%."Kalau sekarang, saya hitung ada 20 daerah propinsi yang [Perda PBBKB-nya] di atas 5%. Dari jumlah itu, ada 6 propinsi yang pajaknya 10%, dan 14 provinsi yang pajaknya 7,5%. Sisanya 5%," papar Gamawan.Daerah yang menerapkan PBBKB sebesar 10%, kata Gamawan, misalnya Jawa Timur.Seperti diberitakan Bisnis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti sejumlah provinsi dan daerah yang memberlakukan tarif PBBKB di atas 5%."Dibahas juga tadi masih adanya sejumlah provinsi atau daerah yang memberlakukan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5%. Padahal aturannya maksimal 5%," ujar Presiden.Menurutnya, tarif PBBKB di atas 5% berisiko mengakibatkan pembengkakan belanja subsidi BBM yang harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasalnya, komoditas bahan bakar minyak, terutama premium, gas, dan bahan bakar nabati harga jualnya masih disubsidi oleh pemerintah.Dalam APBN-P 2012, pemerintah menganggarkan subsidi BBM sebesar Rp137,4 triliun, namun realisasinya hingga akhir tahun diproyeksi mencapai Rp216,8 triliun. (04)
EKONOMI DAERAH: Pemda diminta tak terapkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor
JAKARTA--Pemerintah menyurati daerah untuk tidak menerapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di atas 5% meski Perpres No.36/2011 akan habis masa berlakunya pada 15 September 2012.Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menuturkan surat yang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Diena Lestari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
11 jam yang lalu
Historia Bisnis: Momen Singkat Grup Salim Jalankan Pabrik Kardus
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu