JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuturkan revisi Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tengah memasuki tahap finalisasi.
"Perpres No.54/2010 sekarang sedang direvisi dan hampir final. Kalau masuk ke meja saya pasti langsung saya tandatangani hari itu juga supaya bisa dijalankan," ujarnya dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas di Kementerian Keuangan, Jumat 27 Juli 2012.
Presiden menegaskan tujuan revisi Perpres No.54/2010 adalah untuk menciptakan regulasi pengadaan barang dan jasa yang tepat, cepat, efisien, namun akuntabel. Pasalnya, presiden masih mendapat laporan soal mark-up dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berisiko merugikan anggaran pemerintah.
"Pertama, memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa kita cepat, tidak ada penyimpangan sehingga bisa mempengaruhi pertumbuhan dan perekonomian kita," tuturnya.
Kedua, lanjut SBY, pemerintah terus menyoroti penyerapan anggaran yang nampak terlambat di berbagai pos belanja. Hal ini berisiko membuat momentum belanja negara lepas dan tidak baik bagi perkembangan ekonomi nasional di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian.
Untuk memantau belanja negara, pemerintah telah membentuk tim evaluasi dan pengawasan penyerapan anggaran (TEPPA) di bawah UKP4. Tim tersebut bertugas untuk melaporkan perkembangan penyerapan anggaran Kementerian/Lembaga 4 bulan sekali.
"Kemarin baru dilaporkan ada progres di tingkat pemerintah pusat, meskipun saya minta ditingkatkan lagi. Tetapi, pemerintah daerah belum ada progres, ini merugikan daerah itu sendiri dan perekonomian secara nasional," ungkap SBY.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, sepanjang semester I/2012 penyerapan belanja negara sudah mencapai Rp629,4 triliun atau 40,7% dari pagu APBN-P 2012 Rp1.548,3 triliun.
Realisasi tersebut terdiri dari penyerapan belanja pemerintah pusat Rp393,9 triliun (36,8%) dan transfer daerah Rp235,5 triliun (49,2%). (ea)