Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: BPJS bakal miliki labour inspector

JAKARTA: Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki labour inspector atau unit pengawas ketenagakerjaan.Menurut Angggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko, dengan adanya labor

JAKARTA: Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki labour inspector atau unit pengawas ketenagakerjaan.Menurut Angggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang Purwoko, dengan adanya labor inspector maka sebagai badan penyelenggara, BPJS dapat ‘memaksa’ perusahaan nakal untuk memenuhi kewajibannya.“Labor inspector itu akan menjadi unit di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajak perusahaan menyertakan pekerja dalam 4 program jaminan sosial,” ungkapnya pada Rabu, 20 Juni 2012.Bambang meyakini bahwa nanti BPJS Ketenagakerjaan akan berbeda dengan PT Jamsostek yang sekarang, karena memiliki unit kerja labor inspector atau pengawas ketenagakerjaan.Saat ini, PT Jamsostek tidak memiliki unit pengawas ketenagakerjaan, karena unsur kepengawasan berada pada Kemenakertrans.Dampaknya, Bambang menambahkan kepesertaan program jamsostek saat ini relatif rendah, yakni sekitar 10,6 juta orang pekerja dari sekitar 30 juta orang pekerja di sektor formal.”Diharapkan kepesertaan jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan akan meningkat pesat dengan adanya labor inspector,” ungkapnya.Bahkan, lanjutnya, sebagai upaya menambah jumlah kepesertaan, programnya dapat menggunakan format tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLH) yang dijalani PT Jamsostek saat ini.Namun, Bambang mengakui sifat kepesertaan pekerja informal belum dapat dipaksakan, karena menyangkut masa kerja, hubungan kerja, dan kepastian membayar iuran.Mengenai pembayaran iuran bagi pekerja informal yang kurang mampu, Bambang menjelaskan mulai 1 Januari 2014 setiap warga negara akan dilindungi jaminan kesehatan dan pemerintah akan membayar iuran warga yang tidak mampu.Saat ini, DJSN mengusulkan besaran iuran Rp27.000 per orang, sedangkan bagi mereka yang mampu akan membayar iuran sendiri. (api)

ARTIKEL MENARIK LAINNYA >>>

 

ARTIKEL KABAR24 >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper