Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR HORTIKULTURA: Baru 45 perusahaan terdaftar jadi importir resmi

MEDAN-- Sampai saat ini importir holtikultura yang sudah terdafar di Kementerian Perdagangan sebanyak 45  menyusul pemberlakuan pengaturan impor holtikultura yang mulai berlaku 15 Juni 2012.Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian

MEDAN-- Sampai saat ini importir holtikultura yang sudah terdafar di Kementerian Perdagangan sebanyak 45  menyusul pemberlakuan pengaturan impor holtikultura yang mulai berlaku 15 Juni 2012.Direktur Impor Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdangan Arlinda mengakui sampai saat ini jumlah importir holtikultura yang sudah terdaftar sebanyak 45 perusahaan yang terdiri dari importir produsen dan importir terdaftar.“Pengaturan impor holtikultura dilakukan pemerintah untuk  melindungi konsumen, melindungi produk holtikultura lokal, serta mendorong agar produk holtikultura nasional lima tahun ke depan bisa tumbuh seiring dengan permintaan di dalam negeri,” ujarnya di Medan Kamis (14/6/2012).Menurut dia, selama ini pemerintah tidak mengatur impor holtikultura. Siapa saja, lanjutnya, boleh melakukan impor tanpa terkendali, sehingga sering muncul keluhan bawang merah impor banjiri pasar domestik dan kentang China banjiri pasar dalam negeri.Pemerintah melihat, kata dia, agar terjadi perdagangan yang fair impor holtikultura ini harus diatur, bukan dibatasi.Melalui pengaturan ini, jelasnya, pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan bawang merah nasional, kebutuhan kentang dan kapan produk holtikultura tersebut masuk ke dalam negeri.Mengenai kapan produk impor holtikulura itu bisa masuk, paparnya, diatur dengan ketentuan sebulan sesudah panen dan dua bulan sebelum panen. “Mengenai volume produk holtikulutra yang dapat diimpor harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian,” tuturnya.Importir produsen, kata dia, harus memenuhi ketentuan  memiliki tempat berpendingin, punya gudang, bukti kepemilikan angkutan, dan ketentuan surat-surat dari Kementerian Perdangangan dan Kementerian Pertanian.Sedangkan importir terdaftar, jelasnya, harus punya gudang, bukti kerja sama dengan tiga distributor, surat pernyataan tidak akan menjual produknya ke pengecer langsung, rekomendasi dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. (arh)

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper