JAKARTA: Pemerintah menghapus beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan terhadap jasa angkutan umum darat dan air guna memberikan dukungan fiskal untuk transportasi massal.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo dalam beleid yang ditandatangani pada 29 Mei 2012 menjelaskan jasa angkutan umum di darat yang tidak dikenai PPN meliputi jasa angkutan umum di jalan, kereta api, dan angkutan umum di laut, sungai, danau, dan penyeberangan kapal."Kendaraan angkutan umum di jalan yaitu kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam," katanya dalam keterangan pers yang diterima Bisnis, Selasa 12 Juni 2012.Kebijakan fiskal ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.Tujuan pembebasan PPN ini a.l. untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN terhadap pengguna dan penyedia angkutan umum dan mengurangi beban pajak pengguna jaasa angkutan umum."PMK ini diharapkan mengurangi beban administrasi perpajakan bagi penyedia jasa angkutan umum di darat dan di air," ujarnya dalam regulasi tersebut.Dengan diterbitkannya beleid ini, pengguna jasa angkutan umum terbebas dari beban 10% PPN yang sebelumnya menjadi komponen tarif jasa angkutan umum. (ra)
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- Indonesia To Build An Oil Refinery Worth IDR90 Trillion
- SUDONO SALIM To Be Rested In Peace In Singapore
- BISNIS INDONESIA HARI INI: Airline Bisa Rugi US$3 Miliar
- HEADLINE HARI INI: Ekonomi Stabil, BI Rate Masih Mantap Di 5,76%
- REKOMENDASI SAHAM: Cermati MEDC, INDF, ANTM, BSDE
- SOCIAL MEDIA: Facebook Meluncurkan Application Center
- PREDIKSI BURSA: IHSG Berpotensi Menguat Terbatas
- EURO 2012: Hasil Dan Prediksi Pertandingan