Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah pasal KEBIJAKAN ENERGI diubah

JAKARTA: Dalam sidang anggota ke-8 Dewan Energi Nasional (DEN) hari ini, Senin 28 Mei 2012, ada beberapa pasal yang disepakati dari Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN).Salah satunya adalah pasal 10 F yang mengalami perubahan dan dipecah menjadi

JAKARTA: Dalam sidang anggota ke-8 Dewan Energi Nasional (DEN) hari ini, Senin 28 Mei 2012, ada beberapa pasal yang disepakati dari Rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN).Salah satunya adalah pasal 10 F yang mengalami perubahan dan dipecah menjadi pasal baru. Pertemuan ini merupakan tindaklanjut hasil sidang paripurna ke 1 Dewan Energi Nasional (DEN) pada 7 Maret 2012,Menteri Riset dan Teknologi Muhammad Hatta mengatakan bahwa ada perubahan dalam pasal 10 F dalam Rancangan KEN. Pada awalnya, pasal 10 F berisi DEN memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukkan lahan dan daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi."Tapi sekarang jadi memastikan terjaminnya ketersediaan sumber energi air dan panas bumi," katanya  usai Sidang Anggota ke-8 DEN, Senin 28 Mei 2012.Adapun poin memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan dimasukkan dalam pasal baru, yakni 10 G.Menurut Hatta, dalam hal terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan dalam penyediaan energi, maka yang didahulukan adalah yang memiliki nilai keekonomian dan/atau nilai strategis lebih tinggi bagi perekonomian nasional. (ra)

 

 

SITE MAP:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper