JAKARTA: Pemerintah akan menggunakan rata-rata patokan ekspor dalam 3 bulan terakhir sebagai variabel perhitungan bea keluar yang dikenakan pada 65 komoditas mineral mentah.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Dedy Saleh mengatakan untuk sementara waktu harga patokan ekspor (HPE) akan didasarkan pada rata-rata harga yang tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang dalam 3 bulan terakhir.
“Misalnya untuk pengiriman Mei, harga yang menjadi acuan itu harga rata-rata dalam data eksportir bulan Februari, Maret, dan April untuk masing komoditas. Ini yang menjadi rujukan sementara,” katanya, hari ini.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.75/PMK.011/2012 tentang Penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar, tarif bea keluar untuk 65 komoditas mineral mentah bersifat flat 20%.
Adapun rumusan perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan perkalian tarif bea keluar, jumlah satuan barang, nilai tukar mata uang, dan harga ekspor per satuan barang.
Harga ekspor ini idealnya ditetapkan dengan mengacu pada harga yang berlaku di bursa komoditas internasional, seperti yang diterapkan pada CPO, emas dan kakao.“Kalau logam ada bursa LME di London, tapi harga yang ditetapkan harus di-break down lagi.”
Untuk menetapkan HPE dengan lebih akurat, sambungnya, pemerintah masih memerlukan waktu. “Secepatnya kita susun data di PEB yang dimiliki Ditjen Bea dan Cukai. Dalam beberapa hari, kita harapkan HPE sudah bisa dikeluarkan,” jelasnya. (yus)
UPDATE ARTICLE:
STRUKTUR OJK: Semuanya Disiapkan, DEWAN KOMISIONER Tinggal Sahkan
KINERJA BANK: CIMB NIAGA Incar Transaksi Ekspor&Impor US$5 miliar