JAKARTA: Pemerintah menjanjikan izin eksportir terdaftar produk pertambangan akan selesai dalam 5 hari setelah persyaratan dokumen dinyatakan lengkap.Dedy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan berdasarkan Permendag No.29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan, ekspor mineral mentah hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar (ET) Produk Pertambangan yang dikeluarkan oleh Kemendag."Produk mineral masih bisa dieskpor, tapi setiap eksportirnya harus terdaftar di Kemendag. Syaratnya, harus dapat rekomendasi clear and clean dari ESDM," katanya dalam konferensi pers terkait bea keluar 65 mineral mentah, Kamis 24 Mei 2012.Dedy menjanjikan ET produk pertambangan dapat dikeluarkan dalam waktu relatif singkat, yakni 5 hari sejak seluruh data yang disyaratkan dipenuhi eksportir."Kemarin ada 15 permohonan untuk dapat status eksportir terdaftar, 5 sudah dikeluarkan. Kita harap eksportir segera mengajukan rekomendasi ke ESDM, dan Kemendag supaya bisa ekspor," katanya.Dedy juga memaparkan latar belakang Permendag yang mengatur tata niaga ekspor pertambangan ini.
Faktor pendorong beleid ini, kata Dedy, a.l. karena pemerintah menangkap indikasi ekspor besar-besaran produk tambang mineral dalam bentuk mentah pada periode 2010-2011."Ekspornya jor-joran, karena kita selama ini tidak atur tata niaga ekspor tambang ini," ujarnya. (ra)