Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan memasukan krisis pasar surat berharga negara sebagai salah satu substansi krisis finansial yang dinilai sistemik. 

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang JPSK yang baru disiapkan pemerintah, substansi krisis sistemik dipicu oleh krisis yang terjadi di perbankan, asuransi dan pasar SBN. 

"Jadi itu dimasukkan sebagai substansi dalam RUU JPSK," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, hari ini, 22 Mei 2012. 

Salah satu pertimbangannya, lanjut Rahmat, karena krisis di pasar SBN berpotensi memicu krisis yang berdampak sistemik. Pasalnya, SBN dimiliki oleh perbankan, asuransi, dana pensiun, reksadana, investor asing, bahkan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Menurutnya, jika terjadi krisis dan harga SBN anjlok drastis, maka nilai aset investasi yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan ikut turun tajam. "Dan kalau itu dipegang perbankan, bisa mengakibatkan kecukupan modalnya menjadi tergerus. Itu pertama." 

Kedua, sebagai instrumen fiskal, stabilitas SBN harus dijaga agar pemerintah dapat mengamankan pembiayaan APBN saat terjadi krisis. 

"Kita tidak boleh membiarkan pasar SBN jatuh, karena itu menyangkut harga diri, kredibilitas negara, lain dengan saham," tuturnya. 

Berkaca pada pengalaman krisis global yang seringkali dipicu oleh masalah utang, Rahmat menilai pasar SBN harus diawasi. Terutama juga berkaitan dengan signifikansi SBN sebagai sumber pembiayaan guna mencegah dan mengatasi krisis, sebagimana yang diamanatkan UU Otoritas Jasa Keuangan dan RUU JPSK. 

"Jadi bagaimana kita mau menghadapi krisis, kalau tidak bisa membiayai krisis karena  terjadi krisis di SBN? Karena pembiayaan krisis itu ya dari SBN," kata Rahmat. 

Pengawasan terhadap pasar SBN, kata Rahmat, a.l. akan dilakukan melalui Crisis Management Protokol yang dimiliki oleh Bank Indonesia, Bappepam-LK, dan Kementerian Keuangan. 

Rahmat menjelaskan, dalam CMP tersebut dideskripsikan tahapan-tahapan situasi pasar SBN yang termasuk kategori siaga, waspada, maupun krisis. CMP juga mencakup langkah-langkah responsif yang dapat diambil berbagai otoritas untuk mengamankan pasar SBN."Jadi semua itu diukur dan dihitung berdasarkan suatu perhitungan yang sudah terstandar, misalnya di dalam CMP itu," kata Rahmat. (msb)

 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

METRODATA ELECTRONICS Siapkan Right Issue

PASAR SURAT UTANG: Investor Cenderung Wait & See

Danareksa Investment Rilis RDPT Infrastruktur

AKSI ALIBABA: Berniat Beli Sahamnya Dari Yahoo! Senilai US$7 Miliar

HARGA EMAS: Pasar Keuangan Tertekan, Logam Mulia Melonjak

TRANSAKSI AFILIASI: Adi Karya Pinjamkan APR Rp57,1 Miliar

TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

KASUS NARKOBA: Sabu-Sabu Di Sumut Banyak Berasal Dari Malaysia

TRAGEDI SUKHOI: Wah.. Ada Dugaan Penipuan Jamsostek!

JUSUF KALLA: Memimpin Bisnis Beda Dengan Pemerintahan

DAUD YORDAN Naik Ring Lagi Juli

 

ENGLISH NEWS:

PALM OIL Climbs As Biggest Weekly Drop In 5 Months Lures Buyers

PLN To Spend IDR2.54 Trillion For VILLAGE ELECTRICITY Program

ARC Broadens Relationship With ANGLO AMERICAN In Indonesia

MARKET OPENING: Index Fall 46.79 Point

MARKET MOVING: BCA Eyes IDR4 Trillion Infrastructure Loans

RUPIAH Advances Most In Two Weeks On CHINA Pledge

JANGAN LEWATKAN5 Kanal TERPOPULER Bisnis.Com

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Sumber : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper