Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN INVESTASI: Makassar percepat pelayanan satu atap

 

 

 

 
MAKASSAR: Pemerintah Kota Makassar mempercepat penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP untuk penanaman modal dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemudahan pelayanan izin investasi daerah. 
 
Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah atau SKPD mengawal rekomendasi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri agar Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan (KPAP) Kota Makassar secepatnya diubah menjadi Badan Pelayanan Perizinan Daerah. "Ini dilakukan untuk meningkatkan dan memperluas ruang lingkup peranan kelembagaan ini," ujarnya hari ini Selasa 22 Mei 2012.  
 
Menurutnya, hal ini juga terkait dengan ketentuan Menteri Dalam Negeri yang termuat dalam Permen No. 24 tahun 2006 yang mengisyaratkan pelaksanaan perizinan harus dilaksanakan oleh satu badan saja dalam hal ini, KPAP, dengan menerapkan Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). 
 
Hingga kini, wewenang kantor pelayanan perizinan terbatas pada pelayanan administrasi, sedangkan masalah kajian teknis yang menjadi dasar terbitnya izin, masih tetap dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah. 
 
 
“Regulasi untuk menerapkan PTSP telah ada, untuk itu menjadi tugas KPAP untuk membuat layout kantor PTSP secepatnya termasuk juga jumlah tenaga yang dibutuhkan, untuk sementara saya akan tempatkan lembaga ini di kantor Dispenda sambil menunggu kelembagaannya terbentuk. Ini harus dilakukan cepat sebagai bentuk penerapan good government,” ujar Ilham. 
 
Adapun usulan untuk meningkatkan wewenang tersebut juga di paparkan melalui rekomendasi Asia Foundation melalui Yayasan Pilar Nusantara (Pinus) sebagai lembaga pendamping pelaksanaan Pelayanan Publik di Makassar. 
Perwakilan Yayasan Pinus Baharuddin menyatakan, rekomendasi menaikan status KPAP menjadi badan dengan wewenang yang lebih luas akan meningkatkan efisiensi pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan investor maupun pelaku usaha lokal. “Jumlah izin yang dilayani Kantor Pelayanan Perizinan Makassar mencapai 29.130 izin pada tahun 2011, dengan pemasukan retribusi sebesar Rp 25 miliar lebih, ini termasuk yang terbesar di Indonesia," tegasnya.(msb)
 
 

BERITA FINANSIAL PILIHAN REDAKSI:

  • TOPIK AKTUAL PILIHAN REDAKSI:

ENGLISH NEWS:

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Hendra Nick Arthur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper