Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

 

JAKARTA: Peraturan Menteri Keuangan no. 68/2012 dinilai lebih memberikan kepastian atas kebijakan penghapusan piutang pajak dibandingkan peraturan terdahulu.

 

Pengamat Pajak Tax Centre UI Darussalam mengatakan PMK tersebut memberikan ketentuan yang lebih jelas mengenai persyaratan penghapusan piutang pajak.

 

“Sekarang lebih jelas dibandingkan yang dulu, persyaratan ukuran dan pertimbangannya lebih jelas,” katanya, hari ini, Senin 21 Mei 2012.

 

Peraturan Menteri Keuangan no. 68/2012 menyatakan piutang pajak wajib pajak perorangan dan badan bisa dihapuskan jika dokumen dasar penagihan pajak tidak dapat ditemukan dan telah dilakukan penelusuran secara optimal sesuai perundingan.

 

Penghapusan piutang pajak juga bisa diimplementasikan jika hak negara untuk melakukan penagihan pajak tidak bisa dilaksanakan karena perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.

 

Darussalam mengatakan dua ketentuan tersebut lebih jelas dari persyaratan yang ada di Keputusan Menteri Keuangan No. 539/KMK.03/2002 yang hanya menyatakan piutang dapat dihapuskan karena sebab lain sesuai hasil penelitian.

 

“Ketentuan itu tidak jelas, tidak ada kepastiannya. Sekarang sudah dihapuskan, jadi tidak terbuka,” katanya.

 

Selain itu, Darussalam menyatakan PMK yang baru memperkuat mekanisme verifikasi karena memberikan wewenang pada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang keputusan penghapusan piutang pajak yang diambil Ditjen Pajak.

 

Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Sasmito Hadinagoro mengatakan keputusan menghapus piutang pajak seharusnya tidak dilakukan menggunakan fakta hukum semata.

 

Dia meminta pemerintah terlebih dahulu memeriksa fakta di lapangan untuk memastikan wajib pajak sama sekali tidak memiliki aset atau tidak bisa dilacak keberadaannya.

 

“Jangan hanya pakai fakta formil. Harus pakai fakta formil. Perubahan kebijakan atau dokumen saya rasa masih formil. Harus diperksa riil-nya,” kata Sasmito.(msb)

 

BERITA MARKET PILIHAN REDAKSI:

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Sumber : Demis Rizky Gosta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper