JAKARTA: Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan baru tentang bukti kepemilikan pesawat, yakni mengakui dokumen pembelian pesawat lease to purchase (sewa beli) dan purchase by installment (beli dengan mencicil) sebagai bukti milik.
Peraturan baru yang akan dikeluarkan berbentuk keputusan menteri (KM) Perhubungan yang akan menjadi aturan pelaksanaan dari Undang-undang (UU) No.1/2009 tentang Penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S. Gumay mengatakan dikeluarkannya KM mengenai aturan kepemilikan pesawat ini karena seiring semakin tidak memungkinkannya maskapai di Tanah Air melakukan pembelian tunai armada pesawatnya.
“Sekarang ini bisnis pengadaan pesawat udara bukan lagi membeli tunai pesawatnya, mayoritas lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (membeli dengan mencicil) karena harga satu unitnya saja sangat mahal, misalnya US$35 juta untuk Sukhoi Super Jet 100, nah kalau beli 10 unit, harus mengeluarkan US$350 juta langsung, ini tidak mungkin dilakukan,” kata Herry saat press background dengan forum wartawan perhubungan, di Jakarta, Rabu, 16 Mei 2012.
Dia menambahkan untuk mengakomodasi aturan kepemilikan pesawat yang tertuang dalam UU No.1/2009, pihaknya sudah menyiapkan aturan teknis di bawahnya berupa keputusan menteri perhubungan. “KM ini hanya tinggal menunggu ditandatangani Menteri Perhubungan, jadi, dalam waktu dekat sudah dapat diberlakukan,” ucapnya.
Herry menjelaskan dalam KM tersebut salah satu poin terpentingnya yakni mengakui dokumen bukti kepemilikan pesawat berbentuk lease to purchase (sewa lalu beli) dan purchase by installment (beli dengan mencicil) sebagai bukti milik.
“Bukti kepemilikan pesawat atau bill of sales yang diakui pemerintah nantinya dokumen lease to purchase yakni maskapai menyewa untuk selanjutnya menjadi hak milik di akhir masa kontrak dan purchase by installment yakni membeli dengan mencicil,” ucapnya.
Masa kontrak dalam lease to purchase dan purchase by installment, lanjut Herry, ditentukan maksimal 15 tahun agar kondisi pesawat masih tetap layak pada saat pesawat menjadi hak milik maskapai pembeli. Adapun usia pesawat itu sendiri ditentukan maksimal 20 tahun, setelah itu, maskapai wajib mengganti.(msb)
BACA JUGA:
11:56 - Dolar AS Keok Di Pasar Asia
10:58 - HARGA EMAS Naik 1,93 Sen Dolar/Gram
06:53 - EDITORIAL BISNIS: Kasus Korupsi Jangan Tertutup Karena Musibah Sukhoi
02:25 - GAGALNYA LADY GAGA: Sold Out Dulu Baru Izin…?
01:55 - BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan
01:46 - FINAL LIGA CHAMPIONS: Ujian Terberat DI MATTEO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel