JAKARTA: Investor Asia Tenggara akan diberikan diferensiasi untuk menggarap industri sektor jasa yang masuk dalam Daftar Negatif Investasi seiring pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (Asean Economic Community) 2015.Rizar Indomo Nazaroedin, Direktur Kerjasama Regional Badan Koordinator Penanaman Modal, mengatakan seiring AEC 2012, akan terjadi liberalisasi arus investasi. Untuk itu, BKPM akan meningkatkan perhatian terhadap investor asal negara-negara Asia Tenggara.
"Akan diberikan perlakuan yang sama kepada investor asing dari negara Asean, dan akan diberikan kemudahan," ujar Rizar dalam seminar Investment Grade Rating & AEC 2012: Peluang dan Tantangan Perbankan dalam Peningkatan Perekonomian Indonesia, hari ini, Senin, 14 Mei 2012.
Menurut Rizar, dalam rangka AEC 2015, negara Asean bersepakat untuk menerapkan liberalisasi investasi dengan memberikan fleksibilitas kepada investor asal negara di kawasan ini. Beberapa elemen dalam liberalisasi investasi, a.l. memberikan perlakuan yang sama terhadap investor asing dan investor lokal, serta investor asing dari negara Asean.
Selain itu, label most favored nation (MFN) juga harus diberikan secara otomatis kepada negara-negara Asean. Antarnegara Asean juga akan mewajibkan ketentuan Trade Related Investment Measures (TRIMs) atau regulasi yang mengatur upaya penanaman modal yang terkait dengan perdagagan internasional.
Penerapan liberalisasi investasi dalam kerangka AEC 2012 juga melarang negara Asean menerapkan kewajiban mempekerjakan tenaga kerja negara tertentu di level manajemen terhadap investor asal Asia Tenggara.
Asean tidak menargetkan sektor apa saja yang akan lebih dulu diliberalisasi. Yang jelas, sebagai kawasan negara-negara berkembang, liberalisasi investasi akan cenderung bersifat fleksibel.
"Kalau untuk sektor services, katakanlah mereka mengagendakan 10 sektor, yang mana dulu [diliberalisasi], silakan. Itu ada urutannya masing-masing," ujar Rizar.
Terkait DNI yang ditetapkan pemerintah, lanjut Rizar, akan tetap berlaku bagi investor-investor Asean. Namun, pemerintah akan memberikan diferensiasi apabila investor Asean berminat untuk masuk ke sektor yang masuk dalam DNI.
"Sebetulnya tidak [fleksibel], DNI itu berlaku untuk siapa pun investornya. Tapi bagian dari DNI itu yang sifatnya jasa, ada memang yang untuk Asean begini, untuk non-Asean begini. Jadi, ada diskriminasinya," tuturnya.
Preferensi bagi investor Asean dalam berinvestasi di sektor jasa ini, kata Rizar, akan dikaji oleh tim koordinasi bidang jasa yang dikoordinir oleh Kementerian Perdagangan. "Berapa persen peningkatan kepemilikan modal asingnya, akan kita kaji lagi." (msb)
BACA JUGA:
>> Indonesian shares fall 0.47% in midday break session
>> TRAGEDI SUKHOI: Penyebar Foto Palsu Terancam Denda Rp12 Miliar!
>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat
>> Sinyal negatif di bursa Asia menguat
>> 5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com
>>> Top 5 Editors Choice Bisnis Indonesia
>>> Steve Wozniak Kepincut Saham Facebook
>>> Menhub Minta Asuransi Korban Sukhoi Rp1,25 Miliar per Orang
>>> 10 ARTIKEL Paling Banyak DIBACA