Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEA KELUAR: Pemerintah perluas cakupan barang mineral mentah

JAKARTA: Pemerintah memperluas cakupan barang mineral mentah yang akan dikenakan bea keluar, dari yang awalnya akan dikenakan untuk 14 komoditas.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan beleid terkait bea keluar ekspor mineral mentah rencananya

JAKARTA: Pemerintah memperluas cakupan barang mineral mentah yang akan dikenakan bea keluar, dari yang awalnya akan dikenakan untuk 14 komoditas.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan beleid terkait bea keluar ekspor mineral mentah rencananya akan keluar minggu ini. Namun, akibat ada perubahan lingkup, Peraturan Menteri Keuangannya mundur 1 minggu."Bea keluar rencananya keluar minggu ini, tetapi ada sedikit perubahan lingkup, jadi minggu depan keluarnya," kata Agus di kantornya, hari ini.Pada prinsipnya, kata Agus, jenis mineral yang masuk dalam lingkup regulasi ini akan diperluas di luar 14 mineral yang sebelumnya diwacanakan. Akan tetapi, Agus enggan merinci perluasan objek bea keluar yang dimaksud."Masih rahasia. Prinsipnya, lingkupnya diperluas, jadi yang 14 mineral itu akan diperluas jenisnya. Kita masih bicara soal mineral dan sejenisnya," ujarnya.Menurut Agus, perluasan jenis mineral yang akan terkena bea keluar bertujuan untuk mengendalikan ekspor barang mineral, mempercepat pembangunan industri pengolahan (smelter), serta mempermudah pelaksanaan dan pengawasan implementasi regulasi ini.Agus memastikan tarif bea keluar yang dikenakan pada sejumlah komoditas mineral itu sebesar 20%. Selain itu, Agus juga menegaskan rancangan PMK ini tidak mengatur pengenaan bea keluar pada ekspor komoditas batubara."Batubara sekarang belum. Kita betul-betul utamakan yang mengekspor dalam bentuk ore (bijih). Kita mau mengatur untuk menjaga proses nilai tambahnya bisa dilakukan di Indonesia dan menjaga lingkungan," tutur Menkeu.Sebelumnya, Plt. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menambahkan keputusan menerapkan tarif bea keluar yang sama untuk komoditas mineral itu didasari oleh pertimbangan kemudahan implementasi pengenaan bea keluar di pelabuhan."Pertimbangannya ya karena yang diekspor itu bahan mentah. Barang mentah itu sulit dibedakan antara satu bahan tambang dengan yang lainnya, karena masih tanah jadi daripada menunggu terlalu lama menimbulkan komplikasi di pelabuhan ya kita samakan saja tarifnya," tutur Bambang.PMK ini nantinya akan langsung berlaku seiring dengan Peraturan Menteri ESDM No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral yang sudah mulai berlaku sejak 6 Mei lalu.Pada kesempatan terpisah Rofyanto Kurniawan, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah mengharapkan ada tambahan penerimaan dari pemberlakuan bea keluar terhadap ekspor mineral mentah.Berdasarkan estimasi BKF, kata Rofyanto, ada potensi penerimaan sekitar US$1 miliar atau Rp9 triliun-Rp10 triliun apabila beleid tersebut berlaku sejak Juni 2012."US$2 miliar atau sekitar Rp20 triliun kan itungannya 1 tahun. Kita harus melihat potensi yang bisa kita capai, kalau ini efektifnya 6 bulanan otomatis tinggal setengahnya," kata Rofyanto.Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana menerapkan bea keluar pada 14 komoditas mineral yang diekspor dalam bentuk mentah. Keempatbelas komoditas tersebut, yakni nikel, tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, mangan, dan antimon. (faa)

 

 

+ JANGAN LEWATKAN:

10 ARTIKEL PILIHAN Hari Ini

5 Kanal TERPOPULER Bisnis.com

Ini 10 Artikel MOST READ Setahun Terakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper