JAKARTA: Keputusan pemerintah mengalokasikan impor bahan baku ikan bagi 20 perusahaan pengolahan yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap 80% nilai ekspor produk perikanan dinilai sebagai wujud dari kegagalan industrialisasi perikanan.Plt. Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim mengatakan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan izin impor ikan kepada 20 perusahaan itu menunjukkan pemerintah tidak melaksanakan amanah UU Perikanan yaitu pemenuhan kebutuhan produksi dan konsumsi nasional sebelum untuk ekspor."Ini ironis, dari fakta itu dapat dikatakan industrialisasi perikanan terbukti gagal, karena tidak tersambungnya kepentingan hulu-hilir," ujarnya, Selasa 8 Mei 2012.Sebelumnya, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan KKP Saut P. Hutagalung mengatakan pihaknya berencana memberikan izin impor ikan kepada 20 perusahaan pengolahan ikan yang selama ini dinilai memiliki kontribusi 80% terhadap total nilai ekspor perikanan Indonesia.
Halim menuturkan amanah UU Perikanan sudah cukup jelas yaitu untuk memenuhi terlebih dahulu kebutuhan produksi dan konsumsi di dalam negeri sebelum untuk keperluan ekspor.
"Industrialisasi perikanan dicanangkan tanpa membenahi persoalan di pusat-pusat produksi perikanan." (ra)
>BACA JUGA
Pasar konstruksi Timor Leste potensial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel