JAKARTA: Negara berpotensi menerima tambahan pendapatan hingga US$2 miliar dari bea keluar yang dikenakan pada ekspor barang mentah 14 komoditas tambang mineral.Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo mengatakan potensi penerimaan dari bea keluar yang akan diterapkan pada 14 mineral tambang sekitar Rp14,7 triliun-Rp18,4 triliun atau US$1,6 miliar-US$2 miliar per tahun. Adapun US$8 miliar-US$10 miliar adalah potensi nilai ekspor"Saya rasa, ekspor dari mineral itu antara US$8 miliar--US$10 miliar. Jadi angka itu yang akan kena bea keluar. Secara teknis, kalau seandainya rata-rata 20%, penerimaan akan bertambah 20% dari omset gross," kata Agus, hari ini.Bea keluar akan dikenakan pada 14 komoditas mineral yang diekspor dalam bentuk mentah. Keempatbelas komoditas tersebut, yakni nikel, tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, mangan, dan antimon."Mekanismenya nanti ada tindak lanjut dari mendag, menteri ESDM, dan menkeu dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya.Plt. Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang P.S. Brodjonegoro menambahkan keputusan menerapkan tarif bea keluar yang sama untuk 14 komoditas mineral itu didasari oleh pertimbangan kemudahan implementasi pengenaan bea keluar di pelabuhan.Sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan berharap tarif bea keluar yang akan dikenakan pada 14 komoditas tambang tersebut bervariasi antara 20%-50%. Variasi tarif didasarkan pada tingkat hilirisasi industrinya di Tanah Air."Pertimbangannya ya karena yang diekspor itu bahan mentah, ore (bijih). Barang mentah itu sulit dibedakan antara satu bahan tambang dengan yang lainnya, karena masih tanah jadi daripada menunggu terlalu lama menimbulkan komplikasi di pelabuhan ya kita samakan saja tarifnya," tutur Bambang. (04/Bsi)
BACA JUGA:
> Kartini Muljadi Kantongi Rp1 Triliun dari Tempo Scan
> Ini Dia SAHAM PILIHAN Hari Ini
> Baca Koran BISNIS INDONESIA Hari Ini
> Simak Perkembangan HARGA EMAS Hari ini
> Tunggu OBLIGASI WIJAYA KARYA Akhir Mei