JAKARTA: Penerapan bea keluar untuk 14 komoditas tambang mineral berpotensi menambah penerimaan negara sebesar US$8 miliar—US$10 miliar per tahun.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan potensi penerimaan negara dari pengenaan bea keluar untuk 14 jenis tambang mineral sebesar US$8-10 miliar per tahun.
"Belum final, tapi bisa saja sekitar US$8-10 miliar kan bisa," kata Hatta di kantornya hari ini Senin 07 Mei 2012.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penerimaan bea keluar pada 2011 mencapai Rp28,85 triliun yang 90-95% berasal dari bea keluar minyak sawit mentah (CPO). Komoditas penyumbang bea keluar lainnya, a.l. kakao, kayu, dan kulit.
Hatta menegaskan, pengenaan bea keluar ini tidak semata-mata untuk mendapatkan tambahan penerimaan, tetapi untuk menahan agar tidak terjadi over eksploitasi produksi dan mendorong pengembangan industri hilir.
Pasalnya, kata Hatta, sepanjang April lalu, produksi nikel digejot hingga 800% dari produksi normal, menjadi 4,5 juta ton. Nikel merupakan salah satu dari 14 komoditas tambang mineral yang akan dikenakan bea keluar. Selain nikel, bea keluar juga akan dikenakan pada tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, molybenum, platinum, bauksit, bijih besi, pasir besi, mangan, dan antimon.
Pemerintah, kata Hatta, tidak khawatir terhadap dampak bea keluar terhadap kinerja ekspor. "Tidak ada dampak terhadap volume ekspor karena selama ini komoditasnya tinggi sekali," ujarnya.
Namun, Direktur Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Satwiko Darmesto mengatakan sumbangan ekspor dari komoditas tambang mineral sebesar 16,82% dari realisasi ekspor pada kuartal I/2012 sebesar US$48,53 miliar.
"Tentunya akan menekan ekspor bila perusahaan-perusahaan terkena aturan tersebut. Kita lihat 3 bulan lagi," ungkap Satwiko ketika dihubungi Bisnis.
Berdasarkan data BPS, sepanjang Januari-Maret 2012 nilai ekspor tembaga mencapai US$825,51 juta, timah US$536,15 juta, dan nikel US$131,40 juta. Ekspor 3 komoditas tambang ini cenderung menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dengan persentase penurunan 15-50%.
Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro membenarkan tarif bea keluar yang diterapkan untuk 14 komoditas tambang mineral sebesar 20%.
"Minggu-minggu ini [Peraturan Menteri Keuangannya] keluar," kata Bambang. (sut)