Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RESTRUKTURISASI TPPI masih kabur hingga tenggat 12 April

JAKARTA : Perjanjian restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement  (MRA) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (Grup Tuban Petro) yang seharusnya berlaku efektif hari ini (12 April), hingga malam ini masih belum jelas.Kepala Divisi Humas,

JAKARTA : Perjanjian restrukturisasi atau Master Restructuring Agreement  (MRA) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (Grup Tuban Petro) yang seharusnya berlaku efektif hari ini (12 April), hingga malam ini masih belum jelas.Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas BP Migas Gde Pradnyana mengatakan BP Migas sebagai salah satu kreditur TPPI selain PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), mengaku tidak mengetahui kelanjutan restrukturisasi itu.“Saya belum tahu apa sudah selesai atau belum,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, malam ini.Gde mengatakan diantara 3 kreditur TPPI, TPPI paling banyak memiliki utang pada Pertamina. Gde mengakui bahwa persoalan boleh/tidaknya TPPI mengekspor LPG serta harga jual mogas (RON88) TPPI masih belum ada kejelasan.“Pembeli mogasnya tadinya kan Pertamina, tapi Pertamina tidak mau beli. Sementara LPG tidak boleh diekspor. Yang lebih besar piutangnya memang Pertamina, saya yakin Pertamina serius dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.Gde mengatakan transaksi BP Migas dengan TPPI sejak 2009 tercatat sebesar US$2,7 miliar dengan outstanding utang sekitar US$150 juta. Sementara itu Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Herawati Legowo mengatakan terkait TPPI, saat ini lead-nya sudah ada di Kementerian Keuangan. Ia enggan menjawab terkait perizinan ekspor LPG TPPI.“Ada satu hal yang perlu diketahui, khusus masalah TPPI yang eligible untuk menjawab itu adalah Kemenkeu, kita [ESDM] ngga boleh. Terkait izin ekspor LPG, dan yang lainnya, semuanya akan dirangkum di Kemenkeu, di bawah koordinasi Menko Perekonomian. ESDM juga gabung di Menko,” jelasnya.Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Hadiyanto dan Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina M. Afdal Bahaudin tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat yang dikirim Bisnis. Di sisi lain, Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset Boyke Mukijat mengakui pembahasan MRA masih belum tuntas.“Ini lagi mau rapat lagi dengan Menko, Menkeu. Masih dibahas,” singkatnya ketika dihubungi Bisnis, malam ini.Sebelumnya, dalam risalah rakor Menko Perekonomian tentang MRA TPPI tertanggal 13 Maret 2012, terdapat 3 masalah pokok yang belum dapat diselesaikan, yakni terkait izin ekspor Grup Tuban Petro terhadap produk LPG, masalah harga jual mogas (RON 88), dan jangka waktu standstill.Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana mengingatkan pemerintah agar tidak menyetujui risalah rakor Menko Perekonomian itu. Menurutnya, perubahan isi klausul restrukturisasi yang tertuang dalam MRA itu berpotensi merugikan negara hingga Rp1,5 triliun per tahun. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper