Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah segera membuka dana blokir biaya eskalasi jembatan Suramadu sebesar Rp479 miliar menyusul telah disetujuinya hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
 
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan untuk menyelesaikan persoalan dana yang terblokir, dirinya dan Dirjen Bina Marga mendatangi langsung Kementerian Keuangan agar proses pencairan dan audit BPKP dapat segera dipercepat.
 
Pasalnya, dana tersebut sangat dibutuhkan untuk membayar upah kontraktor yang lama tertunda setelah menyelesaikan proyek pembangunan jembatan Suramadu sejak dua tahun lalu.
 
“Sampai saat ini semua sudah oke. Dari BPKP sudah selesai setuju Rp479 miliar untuk dana eskalasi dari yang diajukan Rp400 miliar. Tinggal menunggu laporannya, mudah-mudahan bisa langsung cair dalam waktu dekat,” ucapnya, hari ini.
 
Selain anggaran jembatan Suramadu, Kementerian Keuangan juga memblokir
dana pembangunan Waduk Jatigede, Waduk Bajulmati, Pembangunan Gedung
dan Workshop, serta gaji/upah.
 
Dengan demikian, total keseluruhan anggaran Kementerian PU yang diblokir sebesar Rp934 miliar atau sekitar 1,66% dari Pagu Tahun Anggaran 2011 Rp56,26 triliun yang terdiri dari rupiah murni Rp839 miliar dan pinjaman luar negeri 95 miliar.
 
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU Waskito Pandu mengatakan untuk pembayaran waduk Jatigede yang dibokir Rp 100 miliar karena masih ada dana pendampingan dari loan yang belum diyakini oleh Kementerian Keuangan.
 
Sementara itu, waduk Bajulmati Rp46,2 miliar, menurutnya, masih terkendala persoalan review desain. “Kami harap dana tersebut bisa dibuka tahun ini juga sehingga penyerapan anggaran bisa bertambah,” ucapnya.
 
Adanya dana blokir tersebut merupakan salah satu penyebab rendahnya penyerapan anggaran di Kementerian PU yang hingga 9 Desember ini masih 72,20% untuk keuangan dari rencana 91,05%, dan realisasi penyerapan fisik yang masih 76,72% dari target 97%.
 
Selain persoalan dana blokir, hal lain yang menjadi kendala penyerapan anggaran di Kementerian PU ialah alokasi dana multi years contract  (MYC) yang tidak bisa dialihkan untuk paket lain sesuai peraturan menteri keuangan.
 
Selain itu, adanya ketentuan Perpres 54 tahun 2010 yang harus menunggu proses sanggah selesai, sehingga terlambatnya penandatangan kontrak serta persoalan pembebasan lahan. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper