Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNSP berlakukan sertifikasi kompetensi pelaku bisnis logistik

JAKARTA: Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan memberlakukan sertifikasi kompetensi bagi pelaku bisnis logistik guna mengantisipasi penetrasi sumber daya manusia asing dalam pasar tunggal Asean yang berlaku pada 2013.Rama Budi, Ketua Komisi Perencanaan

JAKARTA: Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan memberlakukan sertifikasi kompetensi bagi pelaku bisnis logistik guna mengantisipasi penetrasi sumber daya manusia asing dalam pasar tunggal Asean yang berlaku pada 2013.Rama Budi, Ketua Komisi Perencanaan dan Pengembangan BNSP mengatakan pihaknya sedang bersinergi dengan sejumlah kementerian yakni Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Perekonomian untuk membidani konsep dan barometer pemberian sertifikasi.Dia menilai pelaku usaha dan perusahaan logistik dalam negeri harus melengkapi diri dengan sertifikasi kompetensi  sebagai dukungan pengembangan sistem logistik nasional. Pemerintah, ungkapnya, berkepentingan untuk menjamin kualifikasi pebisnis logistik agar tidak kehilangan daya saing pada Asean Economic Community.Rama mengungkapkan pihaknya akan membentuk 2 hingga 3 lembaga sertifikasi profesi yang berasal dari sejumlah asosiasi pengusaha logistik. lembaga tersebut akan bertugas mengawal pelatihan dan pendidikan sebelum menelurkan sertifikasi bagi karyawan perusahaan logistik.Menurut Rama, sertifikasi profesi akan diberlakukan bagi karyawan perusahaan logistik pada seluruh moda. SDM asing, serunya, juga wajib bersertifikasi jika ingin menggarap bisnis logistik di Indonesia.“Meski begitu, kami tidak akan membatasi perusahaan asing yang akan berinvestasi,”jelasnya kepada Bisnis hari ini.Rama mengungkapkan sertifikasi kompetensi tersebut nantinya akan berlaku regional pada Asean Economy Community melalui mutual recognition agreement yang akan disepakati oleh negara-negara Asean.Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan pemberlakuan sertifikasi bagi pelaku bisnis logistik akan meningkatkan kualitas SDM lokal. Dengan begitu, sambung Zaldy, standarisasi kompetensi akan berlaku sama di setiap perusahaan.Selain itu, Zaldy menegaskan sertifikasi profesi akan membatasi serbuan SDM asing yang akan bekerja di Indonesia. “Orang asing, misal, harus mampu berbahasa Indonesia melalui kualifikasi pelatihan dan pendidikan yang ketat,”ujarnya kepada Bisnis hari ini.Menurut Zaldy, pihaknya akan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh BNSP dan pemerintah. Dia berharap ada lebih dari satu lembaga sertifikasi profesi logistik dengan skala akreditasi. Namun, Zaldy tidak ingin pemberlakuan sertifikasi profesi menghalangi investasi perusahaan asing. Menurut dia, PP 8/2011 Tentang Angkutan Multimoda sudah memberikan proteksi. “Jangan sampai praktiknya diskriminatif.”(mmh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Surya Mahendra Saputra

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro