JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mensinyalir terjadi praktik kartel dalam penetapan tarif handling di terminal (terminal handling charge/THC) di pelabuhan.
Untuk menguatkan dugaan tersebut, KPPU telah membentuk tim investigasi guna mengumpulkan bukti permulaan.
Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan praktik persaingan usaha tidak sehat tersebut diduga dilakukan para penyedia jasa kepelabubanan dengan membuat kesepakatan tertentu guna menetapkan harga.
“Saat ini kami masih terus mencari dokumen terkait perjanjian-perjanjian yang dilakukan para penyedia jasa kepelabubanan. Langkah ini untuk menguatkan dugaan-dugaan yang ada,” katanya saat ditemui, hari ini.
Dia mengungkapkan proses investigasi yang dilakukan KPPU merupakan insiatif lembaga tersebut. Menurut dia, dugaan kartel tersebut karena mengaju penetapan tarif di pelabuhan yang terlampaui tinggi.
Apabila dugaan tersebut terbukti, lanjut Nawir, maka status pemeriksaan dalam perkara tersebut akan ditingkatkan. Dia berharap proses pengumpulan bukti permulaan dalam perkara tersebut dapat selesai pada akhir tahun ini.
“Targetnya akhir tahun ini proses invesatigasi dapat selesai karena sektor THC ini mempunyai dampak terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.
Namun demikian, Nawir masih enggan memperinci sejauh mana proses investigasi terhadap dugaan kartel dalam penetapan tarif THC tersebut berlangsung. Dia hanya memberi gambaran apabila dugaan kartel tersebut dapat dibuktikan maka akan mendorong penurunan tarif pelabuhan.
“Praktik kartel ini sebenarnya tidak hanya terjadi dipelabuhan Indonesia tapi juga pada skala Internasional. Namun tidak semua negara mau mengambil action seperti yang KPPU lakukan,” ujar Nawir. (arh)