Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan tarif cukai 12,2% ancam pabrik rokok kecil

MALANG: Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) menilai alasan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,2% pada 2012  dengan penyedarhaan layer menjadi 12 layer karena mengarah pada pemberlakuan tarif tunggal sehingga berpotensi dapat

MALANG: Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) menilai alasan pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 12,2% pada 2012  dengan penyedarhaan layer menjadi 12 layer karena mengarah pada pemberlakuan tarif tunggal sehingga berpotensi dapat menghancurkan pabrik rokok (PR) kecil.Ketua Harian Formasi Heri Susianto, mengatakan jika kenaikan cukai rokok dirata-ratakan sebesar 12,2% tidak akan masalah. Namun jika kenaikan cukai rokok justru akan mengarah pada tarif tunggal, maka akan berdampak bagi PR kecil. Kenaikan menjadi bencana.“PR-PR kecil otomatis akan mati. Sangat sulit mengejar cukai rokok dari PR golongan III ke PR golongan II, apalagi ke PR golongan I,” kata Heri Susianto di Malang, hari ini.Dia menyontohkan cukai sigaret kretek tangan (SKT). Untuk SKT golongan III, cukainya sebesar Rp65 per batang, sedangkan PR SKT golongan II Rp90 per batang, dan SKT golongan I Rp210 per batang.Dengan begitu, lanjut dia, maka perbedaan  tarif cukai rokok antar-golongan SKT sangat tinggi. Karena itulah, jika SKT golongan III harus dipaksakan harus sama mengikuti cukai untuk SKT golongan di atasnya, maka SKT golongan III bisa kalah bersaing karena harga rokoknya menjadi mahal.Padahal karakteristik konsumen SKT golongan III bukanlah perokok fanatik merek. Keputusan perokok membeli rokok SKT golongan III lebih karena pertimbangan harga yang relative  lebih murah daripada harga rokok SKT golongan II, apalagi golongan I.Yang menjadi masalah pula, terkait pembatasan produksi rokok. Nantinya  PR produsen SKT yang mencapai 300 juta batang sudah naik kelas menjadi PR golongan II. Dengan begitu, maka tarif cukai yang dibayar jelas lebih tinggi daripada  jika mereka tetap pada posisi PR golongan III.Terkait dengan penerapan PMK No. 191/PMK.04/2010  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2008  tentang  Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, menurut dia, juga tidak konsisten. Mengacu PMK tersebut, PR besar yang mempunyai anak perusahaan PR dengan kelas di bawahnya akan masuk menjadi PR golongan I.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper