JAKARTA: Kementerian Keuangan bergeming atas permintaan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usama Mikro Kecil dan Menengah yang mengajukan dana tambahan modal operasional sebesar Rp500 miliar pada tahun ini.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) hanya disetujui menambah biaya operasional sebesar Rp250 miliar seperti halnya yang dilakukan ritin setiap tahun dari APBN-Perubahan (APBN-P).
Kemas Danial, Direktur Utama LPDB-KUMKM, menjelaskan Kemenkeu bergeming merealisasi pengajuan dana tambahan operasional, dengan alasan masih banyak dana yang dialokasikan untuk kegiatan lain bagi keperluan pemerintah pusat.
"Kami mengajukan penambahan dana melalui Kementerian Koperasi dan UKM. Pengajuan kami lakukan melalui APBN-P, namun yang bisa direalisasi hanya sebesar Rp250miliar,” ujarnya.
Alasan utama pengajuan tambahan dana operasional, karena hingga Awal Agustus 2011, penyaluran yang dilakukan lembaga tersebut hampir mendekati Rp1,3 triliun. Sementara itu, angka non performing loan-nya (NPL) sangat minimal, yakni 0,2%.
Angka tesebut masih jauh di bawah nilai minimal yang dipatok LPBD-KUMKM sebesar 0,18%. Nominal persentase itu, kata Kemas Danial, menunjukkan bahwa tingkat kemacetan pengembalian dana bergulir sangat kecil. Kemenkeu bahkan mematok NPL pada angka 15%.
Adapun dana tersisa yang akan disalurkan LPDB hingga Desember tahun ini tersisa sekitar Rp200 miliar, sementara jumlah antrean yang diajukan pelaku KUMKM berdasarkan jumlah proposal sudah mencapai 3.630 lembar.
”Dari seluruh proposal tersebut, angkanya mencapai Rp9 triliun. Itu sebabnya kami berusaha mendapatkan dana tambahan operasional. Namun tidak diluluskan Kementerian Keuangan,” ujar Kemas.
Dia berjanji agar seluruh personal di lembaganya bisa menjaga tingkat kegagalan pengembalian agar bertahan di bawah angka 1%. Sebelumnya LPDB juga berniat memanfaatkan dana pihak ketiga untuk menjadi sumber tambahan pembiayaan.
Akan tetapi, Kementerian Keuangan sebagai instansi yang bertanggungjawab atas hal tersebut, tidak memberi izin. Adapun, dana pihak ketiga yang direncanakan Kemas Daniel untuk melayani kebutuhan KUMKM berasal dari luar negeri.
Eksistensi LPDB-KUMKM memang unik. Meski tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, tetapi mampu melayani keperluan pembiayaan KUMKM di berbagai daerah. Itu sebabnya dana operasional tambahan hendak diajukan ke Kemenkeu. (sut)