BI/dotcom
10/2/2011
Oleh Achmad Aris (aca)
Bisnis Indonesia
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pembukaan data wajib pajak terkait kasus mafia pajak Gayus Tambunan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.
Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmani mengatakan data wajib pajak bisa dibuka atas seizin Menteri Keuangan demi kepentingan negara. "Sudah sesuai prosedur. Prosedurnya kan harus ada surat ijin dari Menkeu yang mengijinkan demi kepentingan negara," katanya saat ditemui di kantor BPK hari ini.
Pengamat Pajak dari Tax Center UI Darussalam sebelumnya menyatakan keputusan Menteri Keuangan Agus Martowardojo membuka data pajak 151 perusahaan yang terkait terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, bisa dipermasalahkan secara hukum melalui pengajuan gugatan. Menurutnya, keputusan pembukaan data tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 34 UU KUP karena seharusnya proses penelitian data pajak 151 perusahaan terlebih dulu dilakukan oleh aparat pajak.
Fuad juga meyakini pembukaan data wajib pajak tersebut tidak akan menimbulkan kecemasan di kalangan wajib pajak karena Ditjen Pajak akan selektif dalam memberikan data wajib pajak.
"151 perusahaan itu kan hanya referen saja. Kalau ternyata nggak ada apa-apa ya nggak dibuka juga. Kan sebelum itu nggak langsung main buka saja, dilihat dulu case-nya apa yang ada hubungan sama si Gayus," jelasnya.
Dari 151 perusahaan yang disebut Gayus, menurutnya, tidak semua perkara pajaknya ditangani oleh Gayus sehingga data pajaknya tidak akan dibuka. "Kalau yang mana perusahaan itu sidang di pengadilan kemudian Gayus hanya hadir mewakili Ditjen Pajak, berati sebetulnya dia nggak menangani apa-apa dengan perusahaan itu. Jadi sebagaian perusahaan-perusahaan itu nggak pernah mendapatkan jasa dari Gayus," terangnya.
Saat ditanya sejauh mana progres tim gabungan investigasi, Fuad mengaku belum mendapatkan laporan.
Menteri Keuangan sebelumnya telah memberikan izin kepada pihak Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, KPK, dan BPKP untuk meneliti data pajak 151 perusahaan yang diduga terkait dengan Gayus Tambunan. Proses penelitian dilakukan secara gabungan yang mengambil tempat di kantor Pusat Ditjen Pajak sejak 26 Januari lalu.