Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI/dotcom

2/2/2011

Oleh Achmad Aris (aca)

Bisnis Indonesia

JAKARTA: Pemerintah akhir tahun lalu telah menerbitkan PP No. 94/2010 yang salah satunya mengatur perihal fasilitas pembebasan selama masa satu tahun pajak untuk pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang bisa membuktikan bahwa dalam tahun pajak berjalan tidak akan ada terutang PPh karena tiga hal yakni pertama, mengalami kerugian fiskal. Kerugian fiskal dimaksud bisa dalam beberapa hal yaitu baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, belum sampai pada tahap produksi komersial, atau mengalami suatu peristiwa force majeur.

Kondisi kedua, wajib pajak bisa membuktikan bahwa dirinya berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal yaitu dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT tahunan PPh atau surat ketetapan pajak. Dan ketiga, PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Fasilitas ini hanya berlaku untuk jenis penghasilan yang dikenai tarif PPh final.

Untuk bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tidaklah susah, wajib pajak tinggal mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar, dengan syarat telah menyampaikan SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali bagi wajib pajak yang masih dalam tahap investasi.

Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan/pemungutan PPh pasal 21, pasal 22, pasal 22 impor, atau pasal 23 dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

Permohonan juga harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan.

Selanjutnya, Kepala KPP akan memberikan keputusa dengan menerbitkan surat keterangan bebas (SKB) atau surat penolakan permohonan surat keterangan bebas dalam jangka waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan dianggap diterima," tulis Perdirjen itu yang Bisnis kutip hari ini.

Pedoman tatacara pengajuan permohonan fasilitas secara lengkap dan contoh formulir, bisa dilihat dalam Perdirjen No. 1/PJ/2011 dan SE No. 11/PJ/2011.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper