Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas barang-barang cacat sisa ekspor (barang riject yang bahan bakunya berasal dari impor), yang dijual di dalam negeri.

Khusus pengenaaan PPnBM hanya diberlakukan untuk barang-barang riject yang masuk dalam ketegori barang mewah.

Pengenaan PPN dan PPnBM tersebut juga berlaku untuk barang hasil produksi sampingan dan barang sisa hasil produksi yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual di dalam negeri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/PMK.03/2011 tentang Perubahan Ketiga Atas KMK NO. 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya. Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 24 Januari 2011.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan pertimbangan pengenaan PPN dan PPnBM atas barang-barang riject tersebut adalah untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas di bidang fiskal guna mendukung peningkatan ekspor nonmigas.

"Ini kan terkait fasilitas pembebasan bea masuk, PPN dan PPnBM untuk bahan baku impor untuk tujuan ekspor. Jadi kalau ternyata dijualnya di dalam negeri maka pajak impor yang tadinya tidak dibayar, harus dibayar. Atas penjualannya juga kena PPN dan PPnBM," katanya kepada Bisnis hari ini.

PMK itu juga mewajibkan perusahaan untuk membayar bea masuk sebesar 5% dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya 5% atau lebih. Sementara apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5% maka besaran bea masuk yang harus di bayar adalah sebesar tarif yang berlaku dikali harga jual.

"[Perusahaan juga wajib membayar] cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis PMK itu.

Menurut Suryo, perusahaan wajib mempertanggungjawabkan semua barang riject, barang hasil produksi sampingan, dan sisa hasil produksinya kepada pihak terkait dalam hal ini Ditjen Bea dan Cukai. "Karena ini termasuk barang-barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak impor, maka pengawasannya dilakukan oleh Bea Cukai. Pada saat Bea Cukai merecover, PPN-nya juga ikut," jelasnya.

Bagi perusahaan yang membandel tidak mempertanggungjawabkan barang-barangnya tersebut maka akan dikenai denda 100% dari bea masuk dan cukai yang seharusnya dibayar serta bunga sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai. Selain itu, juga dikenakan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper