Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak tahun ini akan mempercepat penambahan jumlah sektor usaha (klasifikasi lapangan usaha/KLU)untuk ditetapkan rasio total benchmarking-nya.

Sepanjang 2010, Ditjen Pajak telah menyelesaikan penetapan rasio total benchmarking terhadap sebanyak 105 sektor usaha. Penetapan tersebut dilakukan dalam lima tahap melalui penerbitan surat edaran Dirjen Pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Robert Pakpahan mengutarakan bila dibandingkan dengan jumlah sektor usaha di Indonesia yang jumlahnya mencapai 1.300-an sektor usaha maka penetapan rasio total bechmarking yang telah dilakukan masih di bawah 10%.

"Tahun ini, kami akan mempercepat lagi menambah sektor usahanya," katanya kepada Bisnis hari ini.

Dalam penetapan rasio total benchmarking, jelasnya, Ditjen Pajak akan mendahulukan sektor usaha yang memiliki kontributor besar terhadap penerimaan pajak. "Banyak juga KLU yang perusahaan yang bergerak di KLU itu sangat minim, kalau yang begitu terakhir kami buat benchmark-nya," tuturnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam penetapan rasio total benchmarking selama ini adalah masalah ketersediaan data. "Kalau kurang data, rasio statistik yang mau dihasilkan sulit atau nggak dapat," ujarnya.

Rasio total benchmarking merupakan alat bantu atau acuan untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak (WP) dari sektor-sektor usaha. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan 2005-2007. Hasil benchmarking ini juga tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penerbitan surat

Ketetapan pajak

Penetapan rasio total benchmarking dilakukan atas 14 rasio yaitu gross profit margin, operating profit margin, pretax profit margin, corporate tax to turn over ratio, net profit margin, dan dividend payout ratio. Selanjutnya, rasio PPN masukan terhadap penjualan, rasio biaya gaji terhadap penjualan, rasio biaya bunga terhadap penjualan, rasio biaya sewa terhadap penjualan, rasio biaya penyusutan terhadap penjualan, rasio input antara lainnya terhadap penjualan, rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan, dan rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.

Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menetapkan rasio total benchmarking terhadap 20 KLU melalui SE No. 96/PJ/2009 pada 5 Oktober 2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya. Sebanyak 30 sektor usaha lainnya diatur lewat SE Dirjen Pajak No. 11/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap II, tertanggal 1 Februari 2010.

Selanjutnya, penetapan rasio total benchmarking terhadap 30 KLU diatur melalui SE 68/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap III tertanggal 27 Mei 2010. Pada 20 Oktober 2010, Ditjen Pajak kembali menetapkan 20 KLU dengan menerbitkan SE-105/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Bencmarking Tahap IV dan terakhir pada 17 Desember 2010 Ditjen Pajak menambah 15 KLU melalui SE-139/PJ/2010 tentang Penetapan Rasio Total Benchmarking Tahap V.(aca/ln)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper