Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendelegasian pemeriksaan pajak potensial langgar UU

JAKARTA: Rencana pendelegasian tugas pemeriksaan pajak kepada akuntan publik dinilai berpotensi melanggar UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam mengatakan dalam UU, yang berwenang melakukan

JAKARTA: Rencana pendelegasian tugas pemeriksaan pajak kepada akuntan publik dinilai berpotensi melanggar UU tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).Pengamat pajak dari Tax Center UI Darussalam mengatakan dalam UU, yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penetapan pajak adalah Ditjen Pajak."Bisa [berpotensi melanggar UU] karena menyerahkan wewenang yang kepada pihak private untuk mewakili pemerintah," katanya kepada Bisnis hari ini.Dia menjelaskan dasar audit yang dilakukan oleh akuntan publik untuk memberikan opini adalah prinsip akuntansi di mana prinsip akuntansi ini untuk banyak hal berbeda dengan prinsip yang diatur dalam ketentuan pajak.Selain itu, terangnya, dalam audit yang dilakukan oleh akuntan publik dilakukan dengan teknik sampel dengan berdasarkan prinsip materialitas. Sedangkan di dalam pajak tidak mengenal prinsip materialitas sehingga sekecil apapun kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan transaksi keuangannya berakibat pada jumlah pajak yang terutang."Jadi, kalau wajib pajak sudah dapat opini WTP oleh akuntan publik tidak diaudit lagi oleh Ditjen Pajak adalah tidak tepat karena perbedan prinsip yang mendasari penyusunan laporan keuangannya," terangnya.Menurutnya, pelatihan pajak dan sertifikasi untuk akuntan publik dalam rangka pelaksanaan pendelegasian pemeriksaan tersebut tidak menyelesaikan permasalahan.Sebelumnya, Ditjen Pajak memutuskan bakal mendelegasikan kegiatan pemeriksaan kepada akuntan publik untuk meringankan beban pemeriksaan di tubuh Ditjen Pajak. Ditjen Pajak pun sudah menggandeng institute akuntan publik Indonesia untuk merumuskan tatacara dan mekanismenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper