Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpres pemanfaatan hutan untuk tambang efektif 2011

JAKARTA: Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan, terutama eksploitasi panas bumi, tambang emas, batu bara, dan nikel mulai efektif awal 2011.

JAKARTA: Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan, terutama eksploitasi panas bumi, tambang emas, batu bara, dan nikel mulai efektif awal 2011.

Saya inginnya minggu ini sudah keluar Perpres-nya, tetapi masih di Sekretaris Kabinet. Dengan diterbitkan aturan itu pengusaha dapat mengembangkan usaha pertambangan di kawasan hutan,ujar Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam evaluasi akhir tahun di Kementerian Kehutanan, hari ini.

Dia menjelaskan terbitnya Perpres yang mengatur usaha pertambangan di kawasan hutan itu tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang memeriksa analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) dan monitoring UKP4.

Penerbitan Perpres itu, lanjut Menhut, tidak menghalangi pengusaha pertambangan yang ingin melakukan pinjam pakai kawasan hutan.

Tidak ada hubungannya penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) dengan masalah izin pinjam pakai karena Kemenhut mengacu pada aturan Perpres usaha pertambangan tersebut.

Dia menjelaskan penyelesaian RTRWP nasional baru mencapai 30% dari target pemerintah provinsi yang akan mengubah peruntukan kawasan hutannya untuk kegiatan usaha lain.

Dari data yang ada di Kemenhut, baru 11 provinsi di Kemenhut, sedangkan yang sudah selesai tim terpadu 16 provinsi, dan tiga provinsi lainnya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Meskipun RTRWP-nya belum selesai, tidak ada masalah dengan pengusaha yang akan mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan, ungkap Zulkifli.

Namun, Menhut mengakui masalah tata ruang masih mengganjal pemanfaatan kawasan hutan untuk pengembangan Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Papua.

Hal itu karena memang harus diselesaikan tata ruang di Provinsi Papua memang mau dikembangkan seperti MIFEE. Masalah itu masih disusun tim terpadu di antaranya dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), perguruan tinggi, dan kementerian terkait.

Dia memperkirakan akhir Januari 2011, RTRWP Papua sudah rampung, apalagi gubernurnya sudah melakukan paparan di Kemenhut terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pengembangan pangan tersebut di daerahnya.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper