Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pola dasar pengelolaan keuangan daerah agar diubah

SURABAYA: Pemerintah daerah perlu melakukan tiga hal mendasar dalam pengelolaan keuangannya agar penerapan desentralisasi fiskal yang kini mulai berlangsung tidak justru menyuburkan korupsi dan kebocoran anggaran di daerah. Ketua Ikatan Akuntan Indonesia

SURABAYA: Pemerintah daerah perlu melakukan tiga hal mendasar dalam pengelolaan keuangannya agar penerapan desentralisasi fiskal yang kini mulai berlangsung tidak justru menyuburkan korupsi dan kebocoran anggaran di daerah. Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Tjiptohadi Sawarjuwono mengatakan tiga hal itu adalah mengesampingkan aspek politik dalam penyusunan dan pelaksanaan rancangan anggaran, meninggalkan penerapan prinsip managerial accountingyang mementingkan unsur prosedural saja, dan rancangan anggaran daerah yang secara bottom up."Permasalahan yang menyebabkan kualitas pengelolaan keuangan di Indonesia sebenarnya sangat kompleks sehingga untuk menerapkan tiga hal itu saja faktanya sangat sulit," ujar Tjiptohadi kepada Bisnis hari ini.Dia mencontohkan, untuk meninggalkan aspek politik dalam proses penyusunan rancangan anggaran daerah sangat sulit mengingat dominannya pengaruh partai terhadap kebanyakan kepala daerah maupun lembaga legislatif yang semestinya menjadi pengawas.Penerapan prinsip managerial accountingyang lebih memperhatikan aspek esensialnya dari pada proseduralnya juga tidak mudah karena membutuhkan komitmen kepala daerah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.Hingga kini, di berbagai lembaga pemerintah, masih umum terjadi ketidaksesuaian laporan pengeluaran dengan fakta pengeluaran. "Misalnya, gaji pegawai dibayar tanggal 25 tapi dilaporkan tanggal 20, itu artinya sudah ada unsur kebohongan dan ini jelas rawan terjadinya penggelembungan anggaran," tuturnya.Begitupula proses penyusunan rancangan anggaran daerah juga susah diubah polanya dari top downmenjadi bottom up. "Pemkab/pemkot seharusnya hanya merumuskan garis besar kebijakan anggaran daerah dan menyerahkan perumusan sebagian besar perincian usulan anggaran kepada institusi di bawahnya seperti pihak kecamatan," jelasnya.Sayangnya, tambah Tjiptohadi, karena aspek politik lebih dominan dalam proses penyusunan rancangan anggaran dan minimnya kualitas SDM pihak kecamatan, hal itu sulit terwujud. "Makanya selama ini penyusunan rancangan anggaran daerah kebanyakan hanya asal-asalan, bahkan ada yang cuma dua minggu selesai, padahal di rata-rata perusahaan swasta atau BUMN saja bisa berbulan-bulan." (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper