JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak kini semakin memperketat proses pelaksanaan kegiatan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak. Hal itu dilakukan agar kinerja pemeriksaan menjadi lebih optimal dan terarah.
Melalui surat edaran Dirjen Pajak tertanggal 18 November 2010 bernomor SE-120/PJ/2010 tentang Penjaminan Kualitas Pemeriksaan Khusus, Kepala Kantor Pelayanan Pajak diwajibkan membentuk Tim Asistensi Analisis Risiko.
Tim ini bertugas melakukan pembahasan terhadap analisis risiko yang dibuat petugas account representative (AR)terkait usulan pelaksanaan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak. Tim berwenang menolak atau menyetujui usulan pemeriksaan khusus dari AR.
Anggota tim terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Seksi Pemeriksaan, Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, dan AR.
Yang dimaksud dengan pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil wajib pajak yang dilakukan secara manual oleh KPP. Sementara analisis risiko adalah kegiatan menilai tingkat ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak, terutama pada wajib pajak dengan risiko tinggi yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan menerangkan pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko ditujukan untuk mengoptimalkan kinerja pemeriksaan khusus agar lebih matang dan terarah.
"Selama ini, pemeriksaan khusus banyak dilakukan tapi tidak ada hasilnya," katanya kepada Bisnis hari ini.
Padahal, lanjutnya, jumlah tenaga pemeriksa yang dimiliki oleh Ditjen Pajak sangat terbatas sementara jumlah wajib pajak yang ditangani sangat banyak. "Jadi adanya Tim Asistensi ini adalah agar kegiatan pemeriksaan khusus menjadi lebih selektif dan optimal," jelasnya.
Di pihak lain, Pengamat Pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menyambut positif langkah Ditjen Pajak membentuk Tim Asistensi Analisis Risiko tersebut. "Langkah ini patut dilakukan untuk mengurangi biaya kepatuhan, baik berupa biaya, tenaga, dan waktu yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak," katanya.
Dengan begitu, terangnya, kegiatan pemeriksaan akan menjadi lebih selektif dan pelaksanaannya juga semakin efektif. "Jangan sampai complience cost lebih tinggi dari result pemeriksaan," ujarnya.(er)