JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan membenahi semua peraturan perpajakan yang multitafsir dalam rangka mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengutarakan sebenarnya proses pembenahan peraturan yang multitafsir sudah dilakukan dan kini masih berlangsung.
"Semua peraturan yang multitafsir sedang dibenahi sesuai arahan Pak Menteri dan Pak Dirjen. Sekarang apalagi ditambah arahan dari Pak Presiden," katanya kepada Bisnis, hari ini.
Sebelumnya, dalam rapat sidang paripurna kabinet kemarin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menko Perekonomian Hatta Rajasa untuk membenahi kebijakan perpajakan agar mampu mendorong investasi.
Instruksi Presiden tersebut untuk menyikapi banyaknya keluhan dari pelaku usaha mengenai kebijakan perpajakan yang dianggap memberatkan dan menimbulkan ketidakpastian.
Menurut Iqbal, ke depan proses pembenahan peraturan perpajakan akan ditangani oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan seiring dengan pemisahan fungsi regulasi pajak dari Ditjen Pajak.
"Direktorat Perpajakan I dan II sudah memberikan bidding peraturan perpajakan ke BKF," jelasnya.
Pembenahan kebijakan yang bersifat pelaksana atau teknis, sambungnya, akan tetap ditangani oleh Ditjen Pajak. "Pembenahan yang kita lakukan akan mengacu pada empat pilar pembangunan ekonomi, yaitu pro growth, pro poor, pro job, dan pro environment," tuturnya.(er)