Adopsi Kerangka Hukum
Keempat, untuk membangun kredibilitas dan keberlanjutan, tata kelola yang kuat dan mekanisme transparansi Kopdes Merah Putih harus dilembagakan.
IFG Progress menyarankan agar setiap koperasi harus mengadopsi kerangka hukum dan adoptis digital yang terstandarisasi dan mewajibkan pelaporan berkala, transparansi keuangan, dan partisipasi anggota.
Kelima, pemerintah harus berinvestasi dalam pengembangan kapasitas dan penciptaan bersama. Misalnya cara yang bisa dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan pelatihan.
Hal ini untuk membekali para pemimpin dan anggota koperasi dengan keterampilan keuangan, manajerial, dan digital yang dibutuhkan untuk mempertahankan operasional.
Sebagai sumber pendanaan program pelatihan itu, IFG Progress turut menyarankan pemerintah mencari akses pembiayaan campuran, seperti menggabungkan pinjaman LPDB, pencocokan CSR, serta potensi kemitraan publik-swasta, terutama di daerah terpencil atau yang kurang memiliki akses perbankan.
Terakhir, koperasi lama yang berkinerja buruk seperti KUD tidak boleh diabaikan, namun direformasi dan dialihfungsikan.
"Aset KUD yang tidak aktif dapat direvitalisasi untuk berfungsi sebagai cabang khusus Kopdes Merah Putih yang baru, seperti pusat logistik, pusat pergudangan, atau toko swalayan," tulis riset tersebut.