Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta agar separuh dari masyarakat desa menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih. Ini menjadi salah satu syarat agar setiap desa mendapatkan akses pendanaan untuk bisa membuka gerai bisnis KopDes Merah Putih.
Untuk diketahui, KopDes Merah Putih akan menjalankan sederet outlet bisnis, mulai dari outlet atau gerai sembako, outlet gerai obat murah, apotek desa, outlet kantor koperasi, outlet usaha pinjam koperasi, outlet klinik desa, cold storage, dan distribusi logistik.
“Saya sudah mengimbau sebisa mungkin, seharus mungkin, itu Koperasi Desa [Merah Putih] itu basisnya partisipasi masyarakat,” kata Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Untuk itu, Budi menekankan setidaknya separuh dari warga desa didorong untuk menjadi anggota KopDes Merah Putih agar kepemilikan koperasi dimiliki oleh rakyat desa.
“Jadi KopDes-KopDes yang anggotanya sudah setengah penduduk desa, karena saya sudah minta minimal setengah penduduk desa. Misalnya desa kamu [ada] 4.000 [warga desa], itu minimal 2.000 [warga desa] jadi anggota KopDes di desa itu,” terangnya.
Dia juga optimistis warga desa bersedia menjadi anggota KopDes Merah Putih ke depan. “Nanti setelah lihat manfaatnya, pasti mau [menjadi anggota KopDes Merah Putih]. Kamu nggak boleh pesimis. Pasti mau,” tuturnya.
Baca Juga
Selain itu, Budi menambahkan bahwa syarat lain untuk mendapatkan akses pendanaan adalah harus bersih dari riwayat sistem layanan informasi keuangan (SLIK).
Lebih lanjut, nantinya seluruh skema pendanaan terhadap 80.000 KopDes Merah Putih akan berbasis pada rencana bisnis. Maksudnya, setiap KopDes Merah Putih akan menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan desa.
“Jadi setiap desa bisa mengajukan pinjaman kepada perbankan sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing,” terangnya.
Namun, jika rencana bisnis itu tidak diterima perbankan, Budi Arie akan mendorong agar desa tersebut mendapatkan pendanaan. “Diperbaiki lagi. Harus semuanya [dapat pembiayaan],” imbuhnya.
Hingga saat ini, Kemenkop mencatat telah terdapat 80.133 KopDes Merah Putih. Namun, baru sekitar 77% atau 61.000 KopDes Merah Putih yang sudah mengantongi legalitas dari Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum.