Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Bebas Cukai dari Luar Negeri jadi US$500, Kemenkeu Tepis Terkait Tarif AS

Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu menepis penyederhanaan tarif bea masuk barang bawaan penumpang terkait dengan negosiasi Indonesia dengan Amerika.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia pada Jumat (29/11/2024) - Dok. Bea Cukai.
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 ilegal yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Indonesia pada Jumat (29/11/2024) - Dok. Bea Cukai.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan langkah penyederhanaan tarif bea masuk barang bawaan penumpang tidak terkait dengan negosiasi Indonesia dengan Amerika Serikat yang tengah berlangsung. Dalam regulasi terbaru, barang bawaan penumpang bebas bea masuk hingga US$500.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Chairul menekankan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/2025 yang merevisi PMK No.203/2017 telah dilakukan jauh-jauh hari. 

“PMK ini tidak ada kaitannya dengan tarif resiprokal karena proses perumusan atau penyusunan PMK 34/2025 itu sudah dilakukan jauh hari sebelum ada proses diskusi Indonesia dengan AS,” ujarnya dalam Media Briefing, Rabu (4/6/2025).  

Chairul menyampaikan bahwa revisi tersebut dilakukan atas dasar evaluasi dan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan. 

Dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, pemerintah memang berencana merevisi beberapa aturan terkait kepabeanan dan cukai. 

Satu dari tujuh tawaran Indonesia kepada AS dalam rangka negosiasi tarif resiprokal, yakni mengurangi tarif maupun pungutan impor seluruh komoditas hingga 0%, termasuk minuman/makanan beralkohol, baja, seluler, alat elektronik, alat kesehatan, dan lainnya. 

Adapun PMK No.34/2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut terbit dengan latar belakang evaluasi terhadap kebijakan fiskal yang pemerintah terapkan terhadap barang bawaan penumpang. 

Misalnya, kebutuhan kecepatan pelayanan dalam proses penetapan pejabat bea cukai, kebijakan bea masuk tambahan yang sulit diimplementasikan, serta pembebanan PPh kurang sesuai dengan filosofi perpajakan, termasuk dalam ketentuan pajak yang baru. 

Melalui beleid yang berlaku mulai 6 Juni 2025 ini juga menjadi inisiasi DJBC untuk memberikan fasilitas fiskal yang berbeda untuk barang pribadi penumpang milik jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

Selain itu, ketentuan ini juga menjawab kebutuhan untuk memberikan fasilitas fiskal atas barang hadiah perlombaan dan penghargaan yang dibawa oleh penumpang. 

Pemerintah juga memberikan fasilitas khusus untuk lima kategori penumpang, yakni lansia (60 tahun), Jemaah haji reguler, tamu negara VVIP, penyandang disabilitas, dan penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat tertentu yang ditetapkan dirjen bea cukai dapat melakukan pemberitahuan pabean secara lisan dan tanpa mengisi formulir Customs Declaration (CD). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper