Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honorarium Pengelola Keuangan Kementerian/Lembaga Dipangkas, Efisiensi Rp300 Miliar

Pengurangan honorarium itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu)/kemenkeu.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengurangi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di kementerian/lembaga hingga 38% pada 2026, sebagai bagian dari efisiensi anggaran yang berlanjut tahun depan.

Pengurangan honorarium itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Jika dibandingkan dengan standar biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan di masing-masing kementerian/lembaga pada tahun ini maka tampak penurunan di setiap jenis penanggung jawab.

Misalnya pada 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp4,43 juta. Pada 2026, Kemenkeu menetapkan honorarium kuasa pengguna anggaran dalam rentan Rp630.000 hingga Rp3,5 juta.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan rata-rata penurunan pada tahun depan sekitar 38% dari biaya honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang ada sekarang.

"Atau Rp300 miliar ya efisiensi yang bisa didapat dari penyesuaian standar biaya [honorarium]," jelas Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Kemenkeu menyusun standar biaya kementerian/lembaga (K/L) agar ada standar baku di tengah variasi belanja di masing-masing K/L.

Lisbon tidak menampik bahwa ada standar biaya yang nominalnya berkurang bahkan dihapus. Hanya saja, dia mengklaim penerapan standar biaya itu tidak mengorbankan efektivitas dari pelaksanaan kegiatan.

"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper