Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPAI Kritik Aturan Baru soal Tarif Pos Komersial, Ini Alasannya

SPAI menilai aturan baru soal layanan pos komersial masih belum bisa menjamin kesejahteraan kurir. Mengapa?
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menyebut regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih belum menjamin kesejahteraan kurir. 

Lily menjelaskan Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang terbit tanggal 16 Mei 2025 masih jauh dari harapan lantaran tak mampu menjamin kepastian pendapatan para kurir.

Dia juga berpandangan, aturan baru itu pada prinsipnya sama dengan peraturan sebelumnya yaitu Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

“Permen ini tidak mengatur tarif batas atas maupun bawah. Tarif tersebut tetap diserahkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini adalah perusahaan platform,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).

Artinya, tambah Lily, penetapan tarif kurir kembali diserahkan pada harga pasar yang tidak mempertimbangkan aspek hak ketenagakerjaan dari pihak kurir.

Menurutnya, apabila hal itu tak segera menjadi perhatian pemerintah, maka upah satuan hasil yang diterima oleh kurir tetap murah seperti yang terjadi sebelumnya. 

“Karena kembali lagi pihak perusahaan platform akan sewenang-wenang menetapkan besaran tarif dengan memperhitungkan komponen biaya tenaga kerja pada urutan terakhir dan bukan prioritas,” ujarnya.

Dia mencontohkan, sejumlah bentuk kebijakan aplikator yang dinilai merugikan driver di antaranya pembentukan skema prioritas yang disebut membawa dampak pada berkurangnya pendapatan pengemudi ojol dan kurir di pengantaran barang dan makanan seperti skema slot dan aceng (argo goceng) di Gojek, skema slot food di Grab, skema hub di ShopeeFood. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan regulasi yang baru diterbitkan tersebut dilakukan guna memastikan kurir mendapat upah yang layak. 

Salah satu aturan yang ditetapkan dalam beleid tersebut yakni melakukan pembatasan pemberian diskon ongkos kirim oleh perusahaan kurir ke e-commerce.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin. 

Dia menambahkan, pembatasan diskon ongkir ini hanya berlaku untuk potongan harga yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir, seperti ongkos pengiriman nyata, biaya angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya. 

Edwin juga menegaskan, jika diskon di bawah ongkos nyata ini terus-menerus dilakukan, maka dampaknya bisa serius seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan kualitas layanan menurun.  

“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper