Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal memanggil pelaku industri padat karya pada Rabu (30/4/2025), menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
Langkah ini menyikapi salah satu rencana tuntutan buruh terkait upah yang dinilai belum sebanding dengan kenaikan biaya hidup.
“Ya tentu kan masing-masing perusahaan itu punya kebijakan terkait dengan renumerasi karyawannya, tetapi kalau kita lihat tergantung situasi perindustriannya. Besok [pengusaha] industri padat karya saya panggil,” kata Airlangga, dikutip dari Antara, Selasa (29/4/2025).
Adapun pemanggilan pengusaha sektor padat karya itu dilakukan menjelang perayaan Hari Buruh yang akan digelar di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Perayaan ini diprediksi diikuti sekitar 200.000 buruh dari kawasan Jabodetabek, Karawang, Purwakarta, hingga Cilegon.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan dalam aksi May Day pada 1 Mei nanti, kalangan buruh akan menyuarakan enam tuntutan ke pemerintah.
Baca Juga
“Isu yang disuarakan dengan harapan akan dapat respons positif kebijakan positif [dari pemerintah], ada 6 isu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Keenam poin itu yakni, pertama meminta pemerintah menghapus outsourcing. Kedua, pemberian upah layak.
Selama Prabowo menjabat sebagai Kepala Negara, Said Iqbal meyakini bahwa kenaikan upah minimum tidak jauh dari angka yang ditetapkan untuk upah minimum 2025 yakni 6,5%. Menurutnya, upah layak yaitu kenaikan upah sama dengan inflasi plus alfa kali pertumbuhan ekonomi.
“Alfa itu adalah indeks tertentu dan indeks tertentu tahun 2025 dalam hitungan kami kemarin sudah diputuskan Pak Prabowo adalah 1,1,” jelasnya.
Dia mengharapkan, angka itu terus bertahan hingga 2029, bahkan meningkat. “Itu yang kami sebut upah layak,” ujarnya.
Ketiga, membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Kemudian, keempat mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang melindungi buruh.
Tuntutan kelima, mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tuntutan yang terakhir adalah segera mengesakan RUU Perampasan Aset.