Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta bantuan para pengusaha untuk ikut sukseskan pengimplementasian sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax.
Suryo meyakini Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan baru yang semakin adil. Dalam Coretax, sambungnya, semua transaksi wajib pajak akan tercatat sehingga meminimalisir pengemplangan pajak.
"Saya sangat berharap, betul-betul memohon dukungan para pihak. Supaya apa? Coretax ini betul-betul dapat kita jalankan dengan baik," ujar Suryo dalam acara AMSC Gathering 2025 di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dia memaparkan setidaknya ada sembilan fokus pembangunan Coretax. Pertama, otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan.
Kedua, transparansi yang memungkinkan wajib pajak melihat seluruh transaksi. Ketiga, percepatan layanan perpajakan yang dapat dimonitor secara langsung.
Keempat, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan melalui penerapan kepatuhan berbasis resiko. Kelima, menyediakan data yang lebih kredibel.
Baca Juga
Keenam, memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. Ketujuh, membangun basis pengetahuan.
Kedelapan, mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan. Kesembilan, mendukung penyediaan laporan keuangan yang lebih prudent dan akuntabel.
"Intinya adalah memudahkan wajib pajak," klaim Suryo.
Dia menyatakan dampak penerapan Coretax yang diharapkan yaitu biaya kepatuhan wajib pajak menurun, terjadi peningkatan efisien dan efektivitas pemungutan pajak, dan memperkecil risiko terjadinya penipuan.
Kendati demikian, dia tidak menampik bahwa pengimplementasian Coretax di awal sempat banyak masalah. Suryo pun berterima kasih atas masukan semua pihak terutama para pengusaha ritel.
Dia pun menyatakan Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan penyempurnaan. Menurutnya kini Coretax sudah berjalan jauh lebih baik.
"Bahwa Coretax sebagai bagian dari proyek strategis nasional, kita wajib untuk mengimplementasikan dan implementasi alhamdullilah lancar," klaim Suryo.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan performa Coretax sudah stabil. Direktur P2Humas Direktorat Jendera Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan performa Coretax pada periode 24 Maret hingga 20 April 2025.
Hasilnya, sistem Coretax menunjukkan performa yang stabil meski terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi) terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu.
Dia merincikan, proses login menunjukkan performa yang sangat stabil dengan latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik atau kurang dari 100 milidetik.
Kendati demikian, proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) pada 25 Maret 2025 yang kemudian turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
"Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru," jelas Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Pengelolaan SPT Masa juga mencatat beberapa lonjakan latensi secara signifikan. Pada 26 Maret 2025 mencapai 21,231 detik, bahkan kembali naik menjadi 30,1 detik pada 27 Maret 2025, namun turun kembali menjadi 0,00118 detik (1,18 milidetik) pada 19 April 2025.
Sementara pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi kembali turun menjadi 0,102 detik per 18 April 2025 latensi. Dwi menjelaskan fluktuasi latensi tersebut karena peningkatan volume penerbitan faktur pajak.
Sedangkan pengelolaan bukti potong menunjukkan lonjakan latensi tertinggi mencapai 51,90 detik pada 15 April 2025. Hanya saja pada 20 April 2025, data menunjukkan penurunan latensi menjadi 0,197 detik.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan Coretax telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak dan 70.693.689 bukti potong dari 1 Januari—20 April 2025.
Coretax turut mengadministrasikan 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM dan 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.