Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberantasan Barang Bajakan, Celios Pesimistis: Banyak Pintu Masuk di Perbatasan

Indonesia dinilai sulit memberantas barang bajakan karena pintu masuk barang tersebut sangat banyak di perbatasan
Pemusnahan barang impor ilegal oleh Satgas impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (18/8/2024)/ Bisnis.com - Dwi Rachmawati
Pemusnahan barang impor ilegal oleh Satgas impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Senin (18/8/2024)/ Bisnis.com - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menyebut barang bajakan yang masih menjamur di Indonesia akan sulit untuk diberantas, termasuk di kawasan Mangga Dua, Jakarta, yang tengah disorot Amerika Serikat (AS). Terlalu banyak pintu masih di perbatasan. 

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan sulitnya memberantas barang bajakan di Tanah Air lantaran pintu masuk di jalur perbatasan yang juga tersebar.

Terlebih, Bhima mengungkap ada sekitar Rp291 triliun peredaran barang palsu pada 2022 silam. Porsinya setara 10% dari total produk domestik bruto (PDB) sektor perdagangan besar dan eceran.

“Barang bajakan masih sulit diberantas, karena pintu masuk barang ilegal di perbatasan cukup banyak,” kata Bhima kepada Bisnis, Minggu (20/4/2025).

Selain itu, Bhima juga menyebut terdapat permasalahan pengawasan pada barang bajakan yang diproduksi di dalam negeri. Ditambah, kondisi daya beli yang terbatas membuat masyarakat lebih condong memilih barang bajakan.

“Konsumen dengan daya beli yang terbatas memang memilih barang bajakan dibanding barang asli,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Bhima, langkah yang harus diambil dan ditangani pemerintah adalah dengan memperketat pengawasan masuknya barang impor ilegal di kawasan pabean hingga perbatasan atau jalur tikus.

Bhima menambahkan, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda untuk membeli barang asli.

Di samping itu, Bhima menyarankan agar pemerintah memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha kepada pedagang dan produsen yang menjual barang bajakan.

“Sanksi kepada pedagang dan produsen barang palsu di dalam negeri, misalnya pencabutan izin usaha hingga pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ronald Jenri Silalahi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga seiring adanya isu yang disorot AS terkait barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta.

“Kementerian perdagangan selalu bersinergi dengan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan pengawasan barang yang beredar yang tidak ketentuan sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangannya,” ujar Ronald kepada Bisnis, Minggu (20/4/2025).

Dia menjelaskan, koordinasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa (Permendag 69/2018).

Berdasarkan Permendag 69/2018, ruang lingkup pengawasan terdiri dari standar, label, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, dan klausula baku.

Kemendag juga akan bekerja sama dengan kementerian terkait dalam menangani permasalahan yang menyangkut hak cipta.

“Kementerian Perdagangan juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Hak Cipta,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper