Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah konsumen Meikarta menuntut ganti rugi kepada pihak Lippo Group usai tak kunjung menerima unit meski telah melakukan pelunasan. Tuntutan tersebut disampaikan langsung kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Salah seorang konsumen, Jefri Victor Garinding mengaku bahkan telah membayar lunas unit hunian di Meikarta sejak 2015. Akan tetapi, hingga saat ini dirinya belum menerima unit tersebut.
“Karena ini sudah kami membelinya dari tahun 2015 dan 2017 secara tunai, saya pertama beli di tipe studio luasnya 35 meter sekian,” kata Jefri saat ditemui di Kantor Kementerian PKP, Kamis (10/4/2025).
Jefri mengaku membeli unit Meikarta tersebut dari uang tabungannya dengan maksud sebagai bentuk investasi. Akan tetapi, 10 tahun berlalu unit itu belum kunjung serah terima.
Dia juga menjelaskan sempat diminta untuk menyetujui proses ganti unit oleh manajemen Meikarta. Alasannya, unit yang dibelinya masih belum akan dibangun dalam waktu dekat.
“Saya digeser karena katanya tower 1 itu masih lama karena ada permasalahan. Terus kita ditawarin lagi pindah tower di tahun 2020. Saya diminta tanda tangan, ya enggak apa-apa yang penting saya terima secepatnya. Nah di sini saya dipindahin ke towernya yang sekarang katanya sudah berjalan, tapi saya sering ke sana tidak ada progres sama sekali tower itu,” tegasnya.
Baca Juga
Seiring dengan hal itu, Jefri meminta agar pihak manajemen dapat memenuhi tuntutan ganti rugi yang disampaikan oleh konsumen. Di mana, konsumen sendiri membuka dua opsi yakni pengembalian uang atau ganti unit yang telah rampung dibangun.
“Mungkin kalau menurut saya memang ada dua solusi. Satu, mengembalikan dana tunai kepada kami dalam tenggat waktu yang tidak terlalu lama. Yang kedua, memberikan unit secepatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta penyelesaian aduan konsumen Meikarta yang meminta ganti rugi dapat rampung dalam kurun waktu 4 bulan.
Adapun, tuntutan tersebut disampaikannya dalam pertemuan dengan konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP di Jalan Raden Patah I Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).
"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," katanya, Kamis (10/4/2025).