Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Siap Panggil Sri Mulyani hingga Gubernur BI Bahas Tarif Trump

DPR berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Gubernur Bank Indonesia untuk membahas langkah-langkah antisipasi tarif Trump.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Raker Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (8/7/2024). Dok Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti Raker Banggar dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, Senin (8/7/2024). Dok Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo untuk membahas langkah-langkah antisipasi dari dampak negatif penerapan tarif timbal balik Presiden AS Donald Trump.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro meyakini kebijakan Trump yang mengenakan tarif bea masuk sebesar 32% untuk produk asal Indonesia akan memiliki efek luas terutama ke neraca perdagangan dan kinerja sektor manufaktur dalam negeri.

Oleh sebab itu, Fauzi menyatakan Komisi XI DPR akan terus mencermati perkembangan terkait isu tersebut termasuk lewat mendengar penjelasan langsung para pemegang kepentingan.

"Komisi XI akan mengagendakan pembahasan khusus bersama otoritas fiskal dan moneter, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPEM," ujar Fauzi dalam keterangannya, dikutip Rabu (9/4/2025).

Hanya saja, saat ini DPR sedang memasuki masa reses. Masa sidang selanjutnya para anggota dewan baru akan dimulai pada 17 April nanti.

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu menyatakan Komisi XI ingin memastikan agar pemerintah merespons ancaman eskalasi perang dagang dengan sigap dan terukur. Dengan demikian, dunia usaha tetap mendapatkan kepastian dan dukungan.

Dia mengingatkan bahwa AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia. Pengenaan arif 32% otomatis akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS sehingga berdampak negatif ke pelaku usaha yang selama ini bergantung kepada ekspor ke Negeri Paman Sam itu.

"Kami juga mendorong langkah diplomasi perdagangan yang lebih aktif agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang atau dinegosiasikan dalam forum bilateral maupun multilateral," ujar Fauzi.

Selain itu, sambungnya, Komisi XI menilai perlu adanya upaya diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan pada pasar-pasar besar seperti AS dapat dikurangi. Di sisi lain, perlu penguatan insentif fiskal dan pembiayaan untuk sektor-sektor terdampak termasuk lewat program PEN, pembiayaan ultra mikro, dan insentif pajak ekspor.

Rencana Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan siap memberikan diskon tarif PPh impor hingga bea masuk produk-produk asal AS.

Langkah tersebut merupakan respons pemerintah atas keputusan Presiden AS Donald Trump yang menetapkan tarif sebesar 32% untuk produk-produk asal Indonesia. Dengan demikian, pemerintah tidak ingin mengambil langkah retaliasi melainkan negosiasi.

Sri Mulyani menjelaskan setidaknya ada lima langkah kebijakan fiskal yang bisa diambil pemerintah untuk menegosiasi hingga meredam efek negatif dari tarif Trump.

Pertama, perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan seperi percepatan proses pemeriksaan, penyederhanaan restitusi, dan kemudian perizinan hingga pengawasan border. Menurutnya, perbaiki dari sisi administrasi itu setara pengurangan tarif hingga 2%.

Kedua, kebijakan perpajakan melalui penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk produk tertentu seperti elektronik, seluler, dan laptop. Dari yang awalnya dikenai PPh impor sebesar 2,5% menjadi 0,5%.

"Ini berarti mengurangi lagi 2% beban tarif. Jadi, apapun yang bisa mengurangi beban tarif karena sudah adanya beban tarif selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan," ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4/2025).

Ketiga, sambungnya, penyesuaian tarif bea masuk semua produk impor asal AS yang termasuk most favored nation (MFN). Dari yang awalnya 5%—10% menjadi 0%—5%.

Keempat, penyesuaian bea keluar crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit mentah yang bervariasi dari 0% sampai dengan 25%. Sri Mulyani mengklaim tindakan ini akan mengurangi beban tarif hingga 5%.

Kelima atau terakhir, trade remedies atau tindakan pengamanan perdagangan. Pemerintah akan mempercepat tindakan bea masuk anti dumping, imbalan, safeguaridng dari 30 hari menjadi 15.

"Jadi kami akan terus melakukan reform [reformasi] terutama di bidang pajak, bea dan cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban," tutup Sri Mulyani.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper