Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Alat Listrik Sebut TKDN Jadi Proteksi RI dari Ancaman Tarif Trump

APPI menilai kebijakan TKDN dalam suatu produk itu justru menjadi proteksi atau perlindungan bagi industri lokal dari persaingan barang-barang impor.
Teknisi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat mengerjakan perawatan berkala jaringan kelistrikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone
Teknisi Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat mengerjakan perawatan berkala jaringan kelistrikan di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (3/6/2024)/Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Peralatan Listrik (APPI) membantah isu kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dipicu aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan oleh pemerintah RI.

Ketua Umum APPI Yohanes P. Widjaja mengatakan kebijakan syarat komponen lokal dalam suatu produk itu justru menjadi proteksi atau perlindungan bagi industri lokal dari persaingan barang-barang impor.  

“Kelihatannya ada importir-importir yang mau memanfaatkan celah ini untuk menghapuskan aturan TKDN, padahal kan TKDN ini untuk memproteksi industri dalam negeri,” ujar Yohanes kepada Bisnis, Sabtu (5/4/2025). 

Untuk itu, pihaknya meminta agar kebijakan TKDN tetap dipertahankan dan tidak dilonggarkan agar dapat menjadi bantalan kebijakan kenaikan BMI AS.

Terlebih, menurut Yohanes, kebijakan TKDN telah terbukti ampuh meningkatkan demand produk manufaktur dalam negeri terutama dari belanja pemerintah. 

“Kebijakan TKDN juga telah memberi jaminan kepastian investasi dan juga menarik investasi baru ke Indonesia,” tuturnya. 

Dia menuturkan bahwa banyak tenaga kerja Indonesia bekerja pada industri yang produknya dibeli setiap tahun oleh pemerintah karena kebijakan TKDN ini. 

Dalam hal ini, jika kebijakan TKDN dilonggarkan, pihaknya justru melihat akan berakibat hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia. 

“Penerapan TKDN untuk proyek proyek yang bersumber dana APBN yang saat ini diterapkan oleh pemerintah adalah sudah tepat guna melindungi produsen dalam negeri,” jelasnya. 

Kebijakan serupa juga diberlakukan di negera negara lain di dunia. Namun, dia mewanti-wanti yang masih perlu ditingkatkan adalah di sektor pasar domestik yang saat ini di Indonesia dibanjiri dengan produk impor. 

“Maraknya produk impor dengan harga murah, ditengarai karena dumping, lama kelamaan dapat membuat goyah produsen dalam negeri untuk beralih sebagian menjadi importir/seluruhnya dan dapat mengakibatkan meningkat nya pengangguran,” terangnya. 

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah untuk mulai memikirkan dan merumuskan bagaimana untuk mengendalikan perdagangan di sektor swasta agar industri kelistrikan dalam negeri dapat tetap hidup.

Apabila kebijakan TKDN dianggap sebagai salah satu penyebab terbitnya kebijakan BMI AS tersebut, pemerintah Indonesia perlu berkomunikasi secara bilateral dengan pemerintah Amerika Serikat dan bernegosiasi selektif produk apa yang diinginkan oleh Amerika Serikat untuk tidak dikenakan kebijakan TKDN ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper