Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Laporan THR Belum Dibayar, Kemnaker Pastikan Bakal Ada Sanksi Bagi Perusahaan

Posko THR 2025 menerima banyak pengaduan THR belum dibayarkan. Kemnaker memastikan setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA – Posko THR 2025 menerima banyak pengaduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayarkan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara mengenai hal tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, sejauh ini Kemnaker belum mengetahui kondisi perusahaan sehingga belum membayar THR kepada para pekerjanya.

Kendati begitu, Kemnaker memastikan setiap perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi berupa denda dan/atau sanksi administrasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Setelah H+7 [Lebaran 2025], akan kita kerahkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk melakukan proses sanksi,” kata Sunardi dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).

Sepanjang 24-29 Maret 2025 hingga pukul 16.00 WIB, Posko THR 2025 setidaknya telah menerima 2.216 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.409 perusahaan.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, Minggu (30/3/2025), hingga 29 Maret 2025 pukul 16.00 WIB, pengaduan yang masuk mayoritas soal THR belum dibayar.

Secara terperinci, total pengaduan yang masuk itu terdiri atas 1.322 aduan THR belum dibayar, 456 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 438 THR terlambat dibayar.

Untuk diketahui, sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai sanksi administratif. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa sanksi administratif yang dimaksud yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. 

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap,” demikian bunyi pasal 79 ayat (2), dikutip Minggu (30/3/2025).

Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya, denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Thomas Mola
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper